26.5 C
Jakarta
Senin, Desember 1, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALTak Lagi Hanya Bantuan, Zakat Kini Jadi Modal Usaha Produktif

Tak Lagi Hanya Bantuan, Zakat Kini Jadi Modal Usaha Produktif

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Aturan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat agar tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga mampu mendorong pemberdayaan ekonomi dan penanggulangan kemiskinan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyebut PMA 16/2025 sebagai terobosan penting dalam praktik pengelolaan zakat di Indonesia.

“Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga sarana pemerataan ekonomi dan pengembangan harta. Melalui regulasi ini, pelaksanaan zakat produktif kini memiliki dasar hukum yang jelas dan sistematis agar dampaknya lebih terasa,” ujarnya saat sosialisasi PMA 16/2025 yang digelar secara daring bersama Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Indonesia, Jumat (31/10).

Menurut Abu, praktik zakat selama ini cenderung diarahkan pada bantuan konsumtif seperti santunan kebutuhan pokok atau beasiswa. Padahal, model zakat produktif telah berjalan di sejumlah daerah, meski belum memiliki pedoman baku. Kehadiran PMA 16/2025 diharapkan menjadi acuan bagi lembaga zakat untuk menyalurkan dana secara terukur dan berkelanjutan.

Tak Lagi Hanya Bantuan, Zakat Kini Jadi Modal Usaha Produktif
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad. (katafoto/HO/Humas Kemenag)

Regulasi ini mengatur empat tahapan utama dalam pendayagunaan zakat produktif, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan. Pada tahap perencanaan, BAZNAS dan LAZ diwajibkan menyusun dokumen strategis yang selaras dengan kebijakan nasional, rencana pembangunan daerah, serta Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Abu menegaskan, penggunaan DTSEN penting untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran.

“Kita ingin pendayagunaan zakat berbasis data tunggal agar tidak terjadi penerima ganda. Prinsipnya, zakat harus adil, efisien, dan benar-benar menyentuh yang membutuhkan,” tegasnya.

Selain itu, pengawasan terhadap program zakat produktif wajib dilakukan minimal sekali dalam setahun. Lembaga zakat juga diminta menyampaikan laporan pelaksanaan setiap enam bulan dan pada akhir tahun yang memuat rencana, capaian, tantangan, serta rekomendasi perbaikan.

Kemenag turut membuka peluang kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga zakat, dan sektor swasta dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi berbasis zakat. 

“Ini bukan sekadar regulasi administratif, tetapi bentuk komitmen agar zakat dapat menjadi instrumen nyata dalam memperkuat ekonomi umat dan mengurangi kemiskinan,” jelasnya.

Kemenag berharap, melalui PMA ini, seluruh lembaga pengelola zakat dapat meningkatkan tata kelola dan pelaporan secara transparan dan akuntabel. 

“Kami ingin zakat produktif tidak berhenti pada wacana, tetapi benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi umat. Dengan data yang akurat dan perencanaan yang matang, zakat bisa menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat,” tutup Abu Rokhmad.

Baca Juga

Pendopo Unjuk Pesona, Tampilkan Harmoni Wastra Timur Indonesia

Pendopo, yang menaungi lebih dari 300 UMKM di bawah...

Distribusi Terganggu, Pertamina Pastikan Stok BBM Aceh Tetap Aman

Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian...

Apindo Ungkap Kenaikan Upah Bikin Industri Tercekik, PHK Menggunung

Jakarta - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan...

Padang Lumpuh: Infrastruktur Rusak, 100 Ribu Warga Kehilangan Air Bersih

Padang - Banjir besar yang menerjang Kota Padang pada...

Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Gorontalo Siap Rilis Akhir Tahun

Gorontalo - Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini