24 C
Jakarta
Jumat, Januari 23, 2026
BerandaKATA BERITADAERAHLebih dari 80 Ribu Hektare Tesso Nilo Ditata Ulang, Ini Progresnya

Lebih dari 80 Ribu Hektare Tesso Nilo Ditata Ulang, Ini Progresnya

Riau – Persoalan agraria menjadi isu sentral dalam upaya mempercepat pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Pemerintah menempatkan kejelasan status tanah adat, tanah ulayat, hingga kepastian kewenangan pengelolaan kawasan hutan sebagai fondasi utama agar proses pemulihan kawasan konservasi berjalan tertib dan minim konflik.

Pemerintah Provinsi Riau menilai bahwa penataan agraria yang jelas dan dipahami secara bersama merupakan prasyarat penting untuk memastikan pemulihan TNTN berlangsung adil, terukur, dan tidak memicu gesekan sosial di tengah masyarakat.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menjelaskan bahwa rapat yang digagas Gubernur Riau secara khusus menekankan pentingnya penyamaan persepsi terkait tanah adat dan tanah ulayat, termasuk mekanisme pengakuannya, agar tidak muncul perbedaan penafsiran di lapangan.

“Dalam rapat tadi ditegaskan bahwa kementerian terkait memiliki tanggung jawab bersama untuk aktif menjelaskan perbedaan tanah ulayat dan tanah adat, sehingga pengertiannya dapat dipahami oleh semua pihak,” ujar Syahrial usai Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Tim Percepatan Pemulihan TNTN di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (20/1).

Ia menambahkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memiliki skema pengakuan terhadap tanah adat, termasuk melalui penerbitan sertifikat wilayah adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari Kementerian ATR/BPN disampaikan bahwa pengakuan terhadap tanah adat memiliki mekanisme yang jelas dan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat,” jelasnya.

Setelah aspek agraria disepakati sebagai pijakan utama, rapat berlanjut pada evaluasi pelaksanaan tugas negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta Kelompok Kerja Terpadu Penanganan Tesso Nilo (KTP2TN). Evaluasi tersebut difokuskan pada pendataan dan penataan penguasaan lahan di dalam kawasan hutan.

“Kita berbicara dalam konteks kawasan hutan, sehingga kewenangan utamanya berada di Kementerian Kehutanan,” kata Syahrial.

Ia menegaskan bahwa pendataan lahan menjadi tahap awal yang sangat krusial karena mencakup seluruh areal TNTN, mulai dari luasan lahan yang telah teridentifikasi hingga perhitungan kebutuhan lahan pengganti bagi masyarakat yang terdampak kebijakan penataan kawasan.

“Luas kawasan konservasi ini lebih dari 80 ribu hektare. Di sisi lain, terdapat lahan yang sebelumnya dikuasai masyarakat, dan sekitar 7.000 hektare di antaranya telah diserahkan,” ujarnya.

Syahrial juga memaparkan perkembangan relokasi warga. Hingga akhir tahun lalu, proses relokasi baru menjangkau 227 kepala keluarga dari total target sekitar 600 kepala keluarga.

“Itu yang kami evaluasi bersama, sejauh mana capaian masing-masing program,” ucapnya.

Selain relokasi, rapat turut membahas kejelasan skema penyediaan lahan pengganti, baik melalui pendekatan sosial maupun berbasis komunitas. Menurut Syahrial, pola ini memerlukan pembentukan kelompok masyarakat agar proses penanganan dan solusi yang ditawarkan dapat berjalan lebih terarah.

Ia menegaskan bahwa penataan kawasan TNTN harus menjaga keseimbangan antara penegakan aturan kawasan hutan dan perlindungan hak-hak masyarakat. Karena itu, percepatan penyediaan lahan pengganti menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya pemulihan TNTN secara berkelanjutan.

“Pada prinsipnya, Tim Percepatan Pemulihan TNTN bekerja mendukung Satgas PKH pusat dan kebijakan Presiden, namun tetap berpihak pada masyarakat agar hak-haknya tetap terlindungi,” tutup Syahrial.

Baca Juga

Mentan Amran Gerakkan Padat Karya, Rehabilitasi Sawah Target 3 Bulan

Aceh - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa...

Promo Isra Miraj Diserbu, Kereta Whoosh Dipadati Penumpang dari Halim

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mencatat...

Indonesia Hasilkan Sampah 56 Juta Ton per Tahun, Mampukah WtE Menjadi Jawaban?

Jakarta - Penanganan krisis sampah nasional melalui kebijakan Waste-to-Energy...

Ubah Masa Depan Kendaraan Listrik, Pabrik Baterai Raksasa Siap Dibangun di Karawang

Jakarta - MIND ID melalui perusahaan patungannya, PT Contemporary...

Apem Beras, Jajanan Legendaris Jogja yang Sarat Makna dan Sejarah

Yogyakarta - Apem beras merupakan salah satu jajanan tradisional...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini