Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah di wilayah perbatasan, termasuk Kota Batam, Kepulauan Riau, untuk mulai menyiapkan lokasi penampungan sementara bagi pengungsi dari luar negeri sebagai langkah antisipatif ke depan.
Direktur Kewaspadaan Nasional Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, menegaskan bahwa penanganan pengungsi tidak lagi dapat dilakukan secara reaktif. Menurutnya, diperlukan mitigasi yang lebih terencana dan berkelanjutan.
“Pendekatan reaktif mungkin masih memadai di masa lalu, tetapi ke depan kita membutuhkan mitigasi yang lebih serius. Saat ini, jumlah pengungsi di Indonesia mencapai sekitar 12.060 orang, terdiri dari 7.377 pengungsi dan 4.683 pencari suaka. Isu pengungsi Rohingya juga menjadi perhatian di sejumlah daerah,” ujar Aang dalam keterangan tertulis via infopublik di Batam, Rabu (28/1).
Ia menyampaikan bahwa sepanjang 2026 terdapat sejumlah agenda penting yang perlu dipersiapkan, mulai dari penetapan lokasi penampungan sementara, skema pembiayaan kebutuhan hidup pengungsi, hingga pengaturan bagi pengungsi mandiri, termasuk pembatasan aktivitas kerja.
Arahan tersebut sejalan dengan rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Aang menekankan bahwa posisi Indonesia adalah sebagai negara transit, bukan tujuan akhir.
“Indonesia merupakan negara transit, bukan negara tujuan. Namun, durasi transit yang belum jelas inilah yang perlu ditata ulang,” ujarnya.
Menurut Aang, aspek keamanan nasional tetap menjadi prioritas, bersamaan dengan upaya mencegah potensi gesekan dengan masyarakat setempat melalui edukasi dan sosialisasi. Meski Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi PBB, prinsip-prinsip kemanusiaan tetap menjadi landasan utama dalam penanganan pengungsi.
“Kami juga akan melakukan uji petik penanganan pengungsi di beberapa lokasi di Batam. Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal untuk menetapkan lokasi penampungan sementara,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, menjelaskan bahwa Batam berperan sebagai titik transit sebelum para pengungsi melanjutkan perjalanan ke negara tujuan akhir.
“Saat ini, penampungan pengungsi di Batam berlokasi di Hotel Kolekta, Sekupang, yang dikelola bersama organisasi internasional IOM (International Organization for Migration) serta pihak imigrasi setempat,” kata Firmansyah.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Batam, terdapat sekitar 359 pengungsi yang berasal dari Sudan, Afghanistan, Somalia, Ethiopia, Irak, Palestina, dan Pakistan. Hingga saat ini, tidak tercatat adanya pengungsi Rohingya di Batam.
Firmansyah menambahkan, sebanyak 173 pengungsi telah tinggal di Batam selama 8 hingga 10 tahun, sementara 144 orang lainnya menetap lebih dari satu dekade. Selain itu, tercatat 67 anak pengungsi yang mengikuti pendidikan formal di Kota Batam.

