31.8 C
Jakarta
Jumat, Oktober 9, 2026
BerandaKATA BERITALINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANANSawit Ilegal Dibongkar! Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Mangrove Sumut

Sawit Ilegal Dibongkar! Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Mangrove Sumut

Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Sumatra Utara (Sumut). Penertiban ini menjadi bagian dari upaya memulihkan ekosistem mangrove sekaligus menegakkan hukum di sektor kehutanan.

Kegiatan yang dimulai pada Kamis (2/4) tersebut menyasar pembersihan lahan seluas 102 hektare dari tanaman sawit ilegal. Aksi ini merupakan bagian dari target rehabilitasi mangrove seluas 389 hektare sepanjang periode 2025–2026.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen negara dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dari praktik ilegal.

“Kami tidak hanya melakukan tindakan tegas terhadap okupasi lahan ilegal, tetapi juga memastikan proses pemulihan ekosistem berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Rudianto dikutip dalam keterangan tertulis via infopublik.

Selain fokus pada penindakan, pemerintah juga menggabungkan program pemulihan melalui penanaman kembali mangrove. Program ini didukung oleh Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) serta kolaborasi internasional bersama Bank Pembangunan Jerman (KfW).

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 14 Kelompok Tani Hutan (KTH) dari masyarakat setempat turut dilibatkan. Partisipasi ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan berbasis masyarakat guna memastikan keberlanjutan kawasan pascapenertiban.

Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda, Mayjen Dody Triwinarto, menegaskan pentingnya keterlibatan warga dalam menjaga kelestarian hutan.

“Kehadiran kelompok tani membuktikan bahwa masyarakat adalah mitra strategis dalam menjaga hutan. Kami akan terus mengawal proses pemulihan hingga fungsi mangrove kembali optimal,” ujarnya.

Secara ekologis, kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut memiliki keanekaragaman hayati tinggi serta menjadi habitat penting bagi berbagai satwa yang dilindungi.

Direktur Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE, Sapto Aji Prabowo, menilai penertiban ini sebagai langkah penting untuk mengembalikan fungsi kawasan konservasi.

“Pemulihan ekosistem melalui penertiban tanaman ilegal ini adalah langkah esensial untuk mengembalikan fungsi asli kawasan sebagai sistem penyangga kehidupan, penyerap karbon, serta pelindung pesisir,” jelasnya.

Pemerintah menegaskan, langkah penertiban ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga diarahkan untuk pemulihan lingkungan sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir.

Baca Juga

Uang Gaji Cepat Habis Sebelum Akhir Bulan? Bisa Jadi Kamu Terjebak Fenomena Mantab

katafoto, Jakarta - Belum menerima gaji, tetapi uang di...

Honda CRF1100L Africa Twin Tampil Makin Gagah, Cek Warna dan Harganya

katafoto, Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) kembali...

Penasaran dengan Kopi Shanghai? M Stand Kini Buka di Jakarta

katafoto, Jakarta - PT Foods Beverages Indonesia (F&B ID)...

Biaya Haji 2027 Ditetapkan Rp98,4 Juta, Ini Rincian yang Harus Dibayar Jemaah

katafoto, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama...

BRIN dan Kementerian PANRB Siapkan AI untuk Deteksi Masalah dari Aduan Warga

katafoto, Jakarta - Data pengaduan masyarakat kini diarahkan tidak...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini