35.1 C
Jakarta
Selasa, Oktober 20, 2026
BerandaKATA EKBISINDUSTRIPerusahaan Kesulitan Lapor WLKP Online? Kemnaker Siapkan 3 Solusi Ini

Perusahaan Kesulitan Lapor WLKP Online? Kemnaker Siapkan 3 Solusi Ini

katafoto, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka tiga jalur bantuan bagi perusahaan yang mengalami kesulitan saat melaporkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online. Layanan ini disediakan untuk membantu perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus meningkatkan akurasi data ketenagakerjaan nasional.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa perusahaan dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk mendapatkan informasi maupun pendampingan selama proses pelaporan.

“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” ujar Ismail Pakaya dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10).

Adapun tiga layanan bantuan yang disediakan Kemnaker dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan perusahaan.

Pertama, pengaduan melalui email. Perusahaan yang menghadapi kendala saat mengisi atau menyampaikan laporan WLKP dapat mengirimkan pengaduan ke alamat pengaduanwlkp@kemnaker.go.id.

Kedua, konsultasi langsung. Perusahaan bisa mendatangi Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Selain itu, konsultasi juga tersedia melalui admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tingkat provinsi sesuai domisili perusahaan.

Ketiga, panduan pelaporan online. Perusahaan dapat mempelajari tahapan dan tata cara pelaporan WLKP melalui laman resmi Kemnaker di https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.

Ismail menekankan bahwa pelaporan WLKP bukan sekadar kewajiban administratif. Data yang dihimpun melalui laporan tersebut dibutuhkan untuk memetakan kondisi ketenagakerjaan serta mendukung upaya pemerintah dalam melindungi tenaga kerja.

“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” kata Ismail.

Kemnaker berharap keberadaan tiga saluran bantuan tersebut dapat mendorong perusahaan melaporkan WLKP secara tertib dan tepat waktu.

Baca Juga

Investasi Nestlé Indonesia Dorong Penguatan UMKM dan Rantai Pasok Lokal

katafoto, Tangerang - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Nestlé Indonesia...

Riset UGM Temukan Beban yang Masih Menggerus Pendapatan Driver Ojol

katafoto, Yogyakarta - Kebijakan penurunan biaya aplikasi ojek online...

MUI Singgung Zionisme dan Genosida dalam Polemik Konser Andrea Bocelli

katafoto, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan...

Bawa Uang Ringgit Hampir Rp400 Juta, Pelintas Batas Terjaring Bea Cukai

katafoto, Sintete - Bea Cukai Sintete menindak seorang pelintas...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini