katafoto, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka tiga jalur bantuan bagi perusahaan yang mengalami kesulitan saat melaporkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online. Layanan ini disediakan untuk membantu perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus meningkatkan akurasi data ketenagakerjaan nasional.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa perusahaan dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk mendapatkan informasi maupun pendampingan selama proses pelaporan.
“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” ujar Ismail Pakaya dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10).
Adapun tiga layanan bantuan yang disediakan Kemnaker dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan perusahaan.
Pertama, pengaduan melalui email. Perusahaan yang menghadapi kendala saat mengisi atau menyampaikan laporan WLKP dapat mengirimkan pengaduan ke alamat pengaduanwlkp@kemnaker.go.id.
Kedua, konsultasi langsung. Perusahaan bisa mendatangi Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Selain itu, konsultasi juga tersedia melalui admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tingkat provinsi sesuai domisili perusahaan.
Ketiga, panduan pelaporan online. Perusahaan dapat mempelajari tahapan dan tata cara pelaporan WLKP melalui laman resmi Kemnaker di https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.
Ismail menekankan bahwa pelaporan WLKP bukan sekadar kewajiban administratif. Data yang dihimpun melalui laporan tersebut dibutuhkan untuk memetakan kondisi ketenagakerjaan serta mendukung upaya pemerintah dalam melindungi tenaga kerja.
“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” kata Ismail.
Kemnaker berharap keberadaan tiga saluran bantuan tersebut dapat mendorong perusahaan melaporkan WLKP secara tertib dan tepat waktu.

