27.7 C
Jakarta
Kamis, April 30, 2026
BerandaKATA EKBISINDUSTRIWamenaker Beberkan Tips Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial

Wamenaker Beberkan Tips Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial

Jakarta-Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menekankan perlunya upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial baik berkaitan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, maupun perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam satu perusahaan.

“Oleh karena itu, dalam satu perusahaan harus ada kegiatan-kegiatan produktif yang dapat mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial,” ungkap Afriansyah saat menjadi Narasumber pada Seminar Nasional “Implementasi Hubungan Industrial Pancasila di Pertamina Grup dan BUMN” di Graha Pertamina, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Wamenaker Beberkan Tips Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor saat memberikan paparan pada Seminar Nasional “Implementasi Hubungan Industrial Pancasila di Pertamina Grup dan BUMN” di Graha Pertamina, Jakarta, Senin (05/08/2024). (katafoto/HO/Humas Kemnaker)

Adapun kegiatan produktif yang  dimaksud adalah pertama, sosialisasi informasi kepada para pelaku hubungan industrial di perusahaan terkait hal-hal yang harus dipatuhi bersama.

Kedua, edukasi yang mencakup proses pembinaan untuk mengubah mindset dan culture set para pihak untuk menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan bermartabat. Ketiga, penyuluhan hubungan industrial, yakni adanya rangkaian proses yang sistematik, terencana, dan terarah dengan peran aktif individu atau kelompok dalam hubungan industrial untuk memecahkan masalah.

“Artinya, pencegahan perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan oleh setiap pelaku hubungan industrial baik pengusaha, pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh, maupun pemerintah,” ujarnya.

Afriansyah mengatakan, pemerintah sendiri telah mengundangkan Permenaker Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

“Keberadaan Permenaker ini diharapkan menjadi pedoman semua pihak untuk mewujudkan hubungan industrial harmonis dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.

Baca Juga

Industri Kopi Melejit, Sertifikasi Roaster Jadi Kunci Naik Kelas

Jakarta - Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil,...

Kemenag Buka Suara, Isu Pengambilalihan Dana Masjid Itu Tidak Benar

Jakarta - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP)...

Keren, Sedekah Sampah di Sekolah Ini Berubah Jadi Bantuan Beras

Banjarbaru - Sebuah langkah inspiratif yang memadukan edukasi lingkungan...

KAI Ungkap Langkah Evaluasi dan Investigasi KNKT

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan telah...

Tak Perlu Bayar, Ini Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di DKI

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghadirkan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini