30.7 C
Jakarta
Senin, Juli 21, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALDJP Tegaskan Buku Bebas PPN, Kecuali yang Langgar Hukum

DJP Tegaskan Buku Bebas PPN, Kecuali yang Langgar Hukum

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa semua buku, cetak maupun digital, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pengecualian berlaku untuk buku yang melanggar hukum, seperti mengandung unsur bertentangan dengan Pancasila, diskriminasi, pornografi, dan ujaran kebencian.

“Sesuai dengan PMK Nomor 5/PMK.010/2020, semua buku pelajaran umum, baik dalam bentuk cetak maupun digital, bebas PPN,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, di Jakarta, seperti dikutip dalam laman antara, Selasa (26/11)

Dwi menambahkan, buku yang dianggap melanggar hukum harus melalui proses hukum terlebih dahulu. 

“Pembuktian unsur pelanggaran tersebut hanya dapat ditetapkan melalui putusan pengadilan. Sepanjang tidak ada putusan pengadilan, semua buku tetap bebas PPN,” imbuhnya.

Dalam Pasal 1 PMK 5/2020, buku didefinisikan sebagai karya tulis atau gambar yang diterbitkan, baik berupa cetakan berjilid maupun publikasi elektronik. Pasal 2 aturan ini merinci bahwa impor atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dibebaskan dari PPN.

Buku pelajaran umum yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017. Buku pendidikan meliputi berbagai jenis pendidikan, termasuk pendidikan umum, kejuruan, akademik, vokasi, dan keagamaan.

Definisi lain buku pelajaran umum adalah buku yang mengandung unsur pendidikan. Buku ini harus memenuhi syarat, yakni tidak bertentangan dengan Pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan, maupun ujaran kebencian.

PMK 5/2020 menggantikan aturan sebelumnya, PMK 122/2013, yang membatasi pembebasan PPN hanya untuk buku tertentu. Dalam aturan lama, buku hiburan seperti komik, roman populer, musik, dan katalog tidak termasuk kategori buku yang bebas PPN. Namun, pembatasan tersebut kini tidak berlaku, selama buku tidak melanggar hukum yang berlaku.

Harapan pemerintah dengan aturan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai jenis buku, mendorong literasi, serta memastikan buku yang diedarkan di Indonesia sesuai dengan nilai-nilai hukum dan moral.

Baca Juga

Penjualan Honda Tembus 39 Ribu Unit di Semester Pertama 2025, Brio Masih Terlaris

Jakarta - PT Honda Prospect Motor (HPM) mencatat total...

Patung MH Thamrin Akan Dipindah? Ini Penjelasan Wagub Rano Karno

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji...

BGN Minta Pendidikan Gizi Terintegrasi dengan Kurikulum Sekolah

Badan Gizi Nasional (BGN) mendorong agar pendidikan gizi dimasukkan...

Kemendikdasmen: Tidak Ada Kurikulum Baru, K13 dan Merdeka Masih Berlaku

Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan...

Kopi Geotermal Kamojang Tembus Pasar Global, PGE Kenalkan Inovasi Energi Hijau

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) bersama...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini