28 C
Jakarta
Minggu, September 28, 2025
BerandaKATA EKBISKEUANGANPemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun, Simak Skemanya

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun, Simak Skemanya

Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dalam tahun anggaran 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, yang resmi berlaku sejak 4 Februari 2025. Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah diterapkan pada 2023 dan 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong sektor properti yang memiliki efek berantai pada berbagai sektor ekonomi lainnya.

“Transaksi properti memiliki multiplier effect yang besar terhadap perekonomian. Melalui insentif PPN ini, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga dan sektor ekonomi lainnya ikut terdorong,” ujar Dwi dikutip dalam keterangan tertulis. 

Skema Insentif PPN Rumah 2025

Berdasarkan PMK-13/2025, insentif PPN DTP diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Periode 1 Januari – 30 Juni 2025: PPN DTP 100% untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
  • Periode 1 Juli – 31 Desember 2025: PPN DTP 50% untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Sebagai contoh, jika seseorang membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika rumah yang dibeli berharga Rp2,5 miliar, maka pembeli tetap harus membayar PPN sebesar Rp55 juta (11% dari Rp500 juta).

Insentif Tidak Berlaku untuk Rumah yang Sudah Bebas PPN

Dwi menambahkan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk rumah tapak atau rumah susun yang sebelumnya telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti sebagai salah satu motor penggerak ekonomi nasional.

Baca Juga

Hadapi Gejolak Ekonomi dan Politik, Ini 5 Strategi Bisnis Agar Tetap Bertahan

Menjelang tutup tahun 2025, Indonesia tengah menghadapi situasi ekonomi...

Tak Hanya Belanja, Tamini Square Hadirkan SDH yang Mampu Menampung 1.500 siswa

Jakarta - Sekolah Dian Harapan (SDH) resmi membuka cabang...

Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak, Generasi Muda Kini Lebih Mudah Punya Rumah

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kebijakan...

Dana Rp204 M Raib dari Rekening Dormant, Polri Ungkap Dalang dan Oknum Bank

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus)...

Dukung Ketahanan Pangan, Brantas Abipraya Kebut Pembangunan Bendungan Bulango Ulu

Gorontalo - Sebagai BUMN konstruksi, PT Brantas Abipraya (Persero)...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini