Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi ini tidak melarang promo gratis ongkir oleh e-commerce, melainkan fokus pada mencegah praktik perang harga yang merugikan industri logistik, terutama perusahaan kurir.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin, menegaskan bahwa aturan ini tidak mengatur subsidi ongkos kirim yang diberikan e-commerce kepada pelanggan. Fokusnya adalah pada diskon ongkir yang ditawarkan langsung oleh perusahaan kurir — baik lewat aplikasi maupun di loket layanan mereka — yang nilainya berada di bawah biaya operasional sebenarnya.
“Diskon dari kurir inilah yang kami batasi. Gratis ongkir dari e-commerce tetap boleh, karena itu bagian dari strategi pemasaran mereka,” jelas Edwin, Sabtu (17/5). Ia menambahkan, diskon dari pihak kurir hanya diperbolehkan maksimal selama tiga hari dalam sebulan.
Melindungi Kurir dan Menjaga Keseimbangan Ekosistem
Edwin mengungkapkan, potongan ongkos kirim yang terlalu besar dapat berdampak buruk. Mulai dari rendahnya upah kurir, kerugian perusahaan pengiriman, hingga penurunan kualitas layanan. Oleh karena itu, pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

“Kalau ongkir terus ditekan, kasihan kurir. Mereka garda depan logistik digital dan harus kita lindungi,” tegasnya dilansir dari laman berita satu.
Regulasi ini, lanjut Edwin, juga tidak bertujuan membatasi hak konsumen atau pelaku usaha digital, melainkan untuk menjaga kualitas layanan dan kesejahteraan tenaga kerja.
Disusun Lewat Dialog dengan Industri
Kebijakan ini merupakan hasil diskusi panjang bersama pelaku industri, asosiasi kurir, dan pemangku kepentingan lainnya. Kemkomdigi percaya bahwa keseimbangan antara efisiensi bisnis dan perlindungan pekerja adalah pondasi utama dalam membangun ekosistem digital yang sehat.
Regulasi ini juga menjadi bagian dari strategi nasional memperkuat sistem logistik Indonesia agar lebih merata, efisien, dan adil di seluruh wilayah Tanah Air.
Arahan Presiden Prabowo: Perkuat Distribusi Nasional
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa Permenkomdigi 8/2025 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat jalur distribusi nasional.
“Industri logistik bukan hanya urusan kirim paket. Ini tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menghadirkan harapan hingga ke pelosok negeri,” ujar Meutya saat konferensi pers di kantor Kemkomdigi, Jumat (16/5/2025).
Standar Pelayanan hingga Daerah Terpencil
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah juga mendorong peningkatan standar waktu pengiriman, termasuk ke wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Hal ini demi pemerataan layanan dan memperkuat kontribusi sektor logistik terhadap ekonomi nasional.
Berdasarkan data BPS, sektor transportasi dan pergudangan — termasuk layanan pos dan kurir — tumbuh sebesar 9,01% secara tahunan di kuartal I 2025. Sektor ini juga telah menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja.
Isi Utama Permenkomdigi 8/2025
Regulasi ini mencakup berbagai hal penting, seperti:
- Perluasan jangkauan layanan pos secara kolaboratif.
- Peningkatan kualitas dan keandalan pengiriman.
- Penguatan perlindungan konsumen.
- Penciptaan iklim usaha yang seimbang bagi semua pelaku, termasuk UMKM.
- Dorongan penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam sistem logistik.
Meutya menutup dengan penegasan bahwa setiap paket yang dikirim membawa harapan dan pergerakan ekonomi. Maka, pemerintah berkomitmen memastikan industri logistik tumbuh sehat dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.