Jakarta – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menekankan pentingnya peran konsumen yang tidak hanya sekadar sebagai pembeli, tetapi juga sebagai motor penggerak terciptanya pasar yang sehat dan kompetitif. Menurutnya, konsumen perlu memiliki pengetahuan, kesadaran, dan keberanian untuk memperjuangkan hak-haknya sekaligus menjalankan kewajiban secara bijak.
Dalam peringatan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2025 yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, pada Minggu (18/5), Mendag Budi mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam berbelanja. Tema Harkonas tahun 2024-2028 adalah “Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Emas”, dengan subtema tahun ini: “Gerakan Komitmen Bersama Wujudkan Konsumen Berdaya.”
“Harkonas menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa konsumen harus mampu bersikap kritis dan cerdas. Konsumen yang berdaya akan mendorong produsen meningkatkan kualitas produk mereka,” ujar Mendag dikutip dalam keterangan tertulis.
Untuk itu, Mendag Budi membagikan lima kiat sederhana agar masyarakat bisa menjadi konsumen yang lebih cermat dan bertanggung jawab dalam bertransaksi:
- Periksa kualitas produk, label, dan kemasan sebelum membeli.
- Jangan mudah tergoda oleh promo harga murah jika kualitas belum tentu terjamin.
- Baca dengan teliti deskripsi produk serta ulasan dari pembeli lain.
- Berani menyuarakan keluhan bila merasa dirugikan.
- Dukung produk lokal, terutama dari UMKM.

Menurutnya, membeli produk dalam negeri adalah bentuk nyata kontribusi terhadap perekonomian nasional. “Menjadi konsumen yang berdaya juga berarti turut mendukung tumbuhnya pelaku usaha kecil dan menengah,” tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengalami kerugian dalam transaksi perdagangan. Pemerintah telah menyediakan berbagai saluran pengaduan sebagai bentuk jaminan perlindungan konsumen.
Keluhan dapat disampaikan melalui: Hotline: +62 853 1111 1010 dan Email: pengaduan.konsumen@kemendag.go.id
Selain itu, konsumen juga bisa menghubungi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) untuk mendapatkan bantuan penyelesaian. Bila terjadi sengketa, laporan dapat ditujukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di masing-masing provinsi, atau langsung ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) maupun Ditjen PKTN melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.
“Kami pastikan masyarakat tidak sendiri. Semua laporan akan difasilitasi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Moga.