Jakarta – Belakangan ini, sejumlah warganet mengeluhkan pemblokiran rekening bank yang dilakukan secara massal, bahkan di luar hari kerja. Salah satu keluhan datang dari pendiri forum daring Kaskus, Andrew Darwis. Ia mengungkapkan bahwa rekening Bank Jago miliknya diblokir tanpa pemberitahuan yang jelas.
“Rekening Bank Jago saya diblokir atas perintah PPATK. Diblokir hari Minggu, saat PPATK libur. Kirim email pun tidak bisa karena inbox mereka penuh. Hari Minggu juga kan orang masih butuh transaksi,” tulis Andrew melalui platform X, pada Minggu (18/5).
Menanggapi banyaknya pertanyaan publik, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara. Dalam keterangan resminya, PPATK menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah menemukan lebih dari 28.000 rekening yang terlibat dalam praktik jual beli akun bank. Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menyimpan dana dari aktivitas ilegal, termasuk perjudian online, penipuan, hingga peredaran narkoba.
Sebagian besar rekening yang diblokir tergolong rekening dormant, yaitu rekening yang sudah lama tidak digunakan, namun kemudian diaktifkan dan dikendalikan oleh pihak lain untuk tujuan mencurigakan.
Demi menjaga kepentingan publik, PPATK berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, melakukan penghentian sementara transaksi atas rekening-rekening tersebut. Namun, pemilik rekening tidak perlu khawatir—mereka tetap bisa mengajukan permohonan reaktivasi ke bank terkait.
“PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang. Pemblokiran ini juga bertujuan memberi notifikasi kepada pemilik atau ahli waris bahwa rekening bersangkutan berstatus dormant dan perlu diklarifikasi,” demikian pernyataan resmi PPATK.