30.2 C
Jakarta
Selasa, Desember 2, 2025
BerandaFOTOBacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Mario Dandy Mengaku Menyesal

Bacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Mario Dandy Mengaku Menyesal

Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora memasuki ruang sidang jelang sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora menyerahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora berjabat tangan dengan Penasihat Hukum dalam sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (katafoto/str)

 

Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu meminta keringanan hukuman dari hakim. Dalam pledoi, Mario mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada David dan keluarganya. ”Saya selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberi kesehatan,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot S dalam pledoi meminta majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya, karena terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga

Wamenag Dorong Madrasah Masuk Program Sekolah Garuda

Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i...

Pendopo Unjuk Pesona, Tampilkan Harmoni Wastra Timur Indonesia

Pendopo, yang menaungi lebih dari 300 UMKM di bawah...

Penyandang Disabilitas DKI Kini Bisa Nikmati Transportasi Umum Gratis

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan secara...

MILO Activ Indonesia Race 2025 Siap Pecahkan Rekor 25.000 Pelari

Puncak MILO ACTIV Indonesia Race 2025 akhirnya resmi digelar...

Padang Lumpuh: Infrastruktur Rusak, 100 Ribu Warga Kehilangan Air Bersih

Padang - Banjir besar yang menerjang Kota Padang pada...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini