32.2 C
Jakarta
Senin, Juni 15, 2026
BerandaFOTOBacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Mario Dandy Mengaku Menyesal

Bacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Mario Dandy Mengaku Menyesal

Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora memasuki ruang sidang jelang sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora menyerahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora berjabat tangan dengan Penasihat Hukum dalam sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (katafoto/str)

 

Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu meminta keringanan hukuman dari hakim. Dalam pledoi, Mario mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada David dan keluarganya. ”Saya selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberi kesehatan,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot S dalam pledoi meminta majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya, karena terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga

Liburan Sekolah Makin Hemat, KAI Tebar Diskon 30 Persen untuk Kereta Ekonomi

Masa liburan sekolah menjadi periode yang identik dengan meningkatnya...

KPK Sebut 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli

Jakarta - Masa penerimaan murid baru selalu menjadi periode...

Pemerintah Kucurkan Rp5 Triliun untuk Papua, Mentan Sebut Terbesar Sepanjang Sejarah

Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan...

BYD M6 DM Resmi Dijual di Indonesia, Dibanderol Mulai Rp298 Juta

Jakarta - PT BYD Motor Indonesia resmi mengumumkan harga...

Dewan Pers Siapkan Usulan di RUU Hak Cipta, Karya Jurnalistik Harus Dilindungi

Jakarta - Dewan Pers menggelar forum dengar pendapat untuk...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini