31 C
Jakarta
Senin, Juni 15, 2026
BerandaFOTOBacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Mario Dandy Mengaku Menyesal

Bacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Mario Dandy Mengaku Menyesal

Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora memasuki ruang sidang jelang sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora menyerahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora berjabat tangan dengan Penasihat Hukum dalam sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (katafoto/str)

 

Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu meminta keringanan hukuman dari hakim. Dalam pledoi, Mario mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada David dan keluarganya. ”Saya selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberi kesehatan,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot S dalam pledoi meminta majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya, karena terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga

Ramai Kabar SPPG Dihentikan Sementara, BGN Buka Suara

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang...

MILO Hadirkan Tiga Keunggulan Baru untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak

Jakarta - Pemenuhan kebutuhan energi anak tidak hanya ditentukan...

Tak Sekadar Trekking, Ratusan Karyawan FIFGROUP Berhasil Kumpulkan 240 Kg Sampah

Jakarta - Sebanyak 240 kilogram sampah berhasil dikumpulkan para...

Dewan Pers Siapkan Usulan di RUU Hak Cipta, Karya Jurnalistik Harus Dilindungi

Jakarta - Dewan Pers menggelar forum dengar pendapat untuk...

Kepadatan Penduduk Jakarta Jadi Tantangan Besar Pengendalian Dengue

Jakarta - Tingginya kepadatan penduduk di DKI Jakarta masih...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini