32.3 C
Jakarta
Selasa, April 21, 2026
BerandaFOTOBacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Mario Dandy Mengaku Menyesal

Bacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Mario Dandy Mengaku Menyesal

Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora memasuki ruang sidang jelang sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora menyerahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora berjabat tangan dengan Penasihat Hukum dalam sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (katafoto/str)

 

Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu meminta keringanan hukuman dari hakim. Dalam pledoi, Mario mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada David dan keluarganya. ”Saya selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberi kesehatan,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot S dalam pledoi meminta majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya, karena terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga

Bukan Sekadar Rumah Sakit, Primaya Rajawali Ubah Wajah Layanan Kesehatan di Bandung

Jakarta - Primaya Hospital Group resmi menghadirkan Primaya Rajawali...

Tak Lagi Nol Persen, Ini Skema Pajak Baru untuk Mobil Listrik

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan aturan...

BYD Sealion 05 Meluncur, SUV Canggih dengan Jarak Tempuh 305 Km

Crossover kompak energi baru BYD Sealion 05 resmi meluncur...

Kapal Ilegal Disulap Jadi Aset, KKP Manfaatkan Hasil Tangkapan untuk Nelayan

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengoptimalkan...

Sika Buka Pro Center Kelapa Gading, Pelaku Konstruksi Wajib Tahu

Jakarta - Sika Indonesia terus memperluas jaringan distribusi dan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini