28.8 C
Jakarta
Sabtu, Maret 28, 2026
BerandaFOTOBerkemeja Putih, Terdakwa Rafael Alun Hadiri Sidang Perdana Gratifikasi dan TPPU

Berkemeja Putih, Terdakwa Rafael Alun Hadiri Sidang Perdana Gratifikasi dan TPPU

Terdakwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo saat tiba untuk mengikuti sidang perdana dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan pengacara sebelum sidang perdana dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo saat tiba untuk mengikuti sidang perdana dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo saat mengikuti sidang perdana dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo saat mengikuti sidang perdana dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (katafoto/str)

 

Rafael tiba pada pukul 10.00 WIB berkemeja putih bersama dengan istirinya, Ernie Meike dan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dari total 27,8 miliar melalui PT Artha Mega Ekadhana (Arme) dari sejumlah perusahaan sejak 2002 sampai dengan Maret 2013. Selain itu, Rafael Alun didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas gratifikasi senilai Rp 36,8 miliar pada periode 2002-2010 dan sebesar 11,5 miliar, S$ 2,09 juta, US$ 937.900 serta Rp 14 miliar pada periode 2011-2023.

Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 ayat (1) Huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga

Lebaran di Rutan KPK: Antara Haru Keluarga dan Ketatnya Pengawasan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perayaan Hari...

Bikin Takjub, Mudik ke Jakarta Bikin Perputaran Uang Tembus Rp21 T

Jakarta - Program Mudik ke Jakarta yang diinisiasi Pemerintah...

Pospam Kapal di Batang Ini Jadi Daya Tarik Wisata Lebaran

Batang - Pos Pengamanan (Pospam) Lebaran 2026 di kawasan...

Jakarta Panas Menyengat, Ini Cara Ampuh Hindari Dehidrasi dan Heat Stroke

Jakarta - Cuaca panas ekstrem dalam beberapa hari terakhir...

Auto Terhibur, Polisi Sukabumi Cairkan Suasana Macet dengan Nyanyi dan Joget

Sukabuni - Suasana tak biasa terlihat di Gerbang Tol...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini