26.1 C
Jakarta
Kamis, Januari 15, 2026
BerandaFOTOBerkemeja Putih, Terdakwa Rafael Alun Hadiri Sidang Perdana Gratifikasi dan TPPU

Berkemeja Putih, Terdakwa Rafael Alun Hadiri Sidang Perdana Gratifikasi dan TPPU

Terdakwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo saat tiba untuk mengikuti sidang perdana dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan pengacara sebelum sidang perdana dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo saat tiba untuk mengikuti sidang perdana dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo saat mengikuti sidang perdana dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo saat mengikuti sidang perdana dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (katafoto/str)

 

Rafael tiba pada pukul 10.00 WIB berkemeja putih bersama dengan istirinya, Ernie Meike dan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dari total 27,8 miliar melalui PT Artha Mega Ekadhana (Arme) dari sejumlah perusahaan sejak 2002 sampai dengan Maret 2013. Selain itu, Rafael Alun didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas gratifikasi senilai Rp 36,8 miliar pada periode 2002-2010 dan sebesar 11,5 miliar, S$ 2,09 juta, US$ 937.900 serta Rp 14 miliar pada periode 2011-2023.

Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 ayat (1) Huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga

Relokasi Warga TPU Kebon Nanas Dimulai, 1.000 Petak Makam Baru Disiapkan

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara simbolis...

Harapan Baru Warga Aceh Tamiang 600 Huntara Dibangun

Di Kabupaten Aceh Tamiang, upaya pemulihan pascabencana kini terwujud...

Menkeu Pangkas Birokrasi Demi Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemerintah daerah di...

Menteri Bahlil Bongkar “Drama” di Balik Proyek RDMP Kilang Balikpapan

Balikpapan - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

Banjir Jakarta Ditangani Terpadu, Ini Strategi Gubernur DKI

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini