25.4 C
Jakarta
Selasa, April 7, 2026
BerandaFOTOMantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan tiba untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (24/06/2024) (katafoto/str) 
Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan tiba untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (24/06/2024) (katafoto/str) 
Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan tiba untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (24/06/2024) (katafoto/str) 
Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan mengusap air mata jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (24/06/2024) (katafoto/str) 

 

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Jakarta Pusat menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun dan denda uang pengganti 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar makan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga

Lonjakan AI Tak Terbendung! Indonesia Butuh 5G Lebih Cepat dari Perkiraan

Jakarta - Seiring meningkatnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di...

Bikin Resah Warga, Baliho Promosi Film Horor Ditertibkan

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak cepat...

Stok Beras Melimpah Tembus 4,5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Makassar - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan...

ASN Bandung WFH Diawasi Ketat, Telepon 5 Menit Wajib Diangkat!

Bandung - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa...

Viral! Warga Cat Zebra Cross Sendiri Gubernur DKI akan Benahi Sistem Aduan JAKI

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan tanggapan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini