26.1 C
Jakarta
Kamis, Januari 15, 2026
BerandaFOTOMantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan tiba untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (24/06/2024) (katafoto/str) 
Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan tiba untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (24/06/2024) (katafoto/str) 
Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan tiba untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (24/06/2024) (katafoto/str) 
Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan mengusap air mata jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (24/06/2024) (katafoto/str) 

 

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Jakarta Pusat menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun dan denda uang pengganti 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar makan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga

Beli Kapal Diam-Diam, Tiga WNA China Gagal Berlayar ke Australia

NTT - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara...

Relokasi Warga TPU Kebon Nanas Dimulai, 1.000 Petak Makam Baru Disiapkan

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara simbolis...

Muncul Sinkhole di Sawah Warga, Wagub Sumbar Keluarkan Peringatan

Padang - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mengimbau masyarakat agar...

Ribuan Siswa Sambut 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

Kalimantan Selatan - Presiden Prabowo Subianto meresmikan operasional 166...

Lepas 100 Tukik di Baubau, Menag Ajak Umat Beragama Bersahabat dengan Alam

Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meresmikan program Penguatan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini