32.3 C
Jakarta
Selasa, April 21, 2026
BerandaFOTOMantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan tiba untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (24/06/2024) (katafoto/str) 
Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan tiba untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (24/06/2024) (katafoto/str) 
Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan tiba untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (24/06/2024) (katafoto/str) 
Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan mengusap air mata jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (24/06/2024) (katafoto/str) 

 

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Jakarta Pusat menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun dan denda uang pengganti 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar makan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga

Kosmetik dan Logistik Wajib Halal, Siapkah Pelaku Usaha?

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan...

BYD Sealion 05 Meluncur, SUV Canggih dengan Jarak Tempuh 305 Km

Crossover kompak energi baru BYD Sealion 05 resmi meluncur...

Healing Jadi Andalan, Daging di Jateng Dipastikan Aman dan Melimpah

Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan produksi daging...

Jangan Sampai Mogok! Tips Wajib Rawat Mobil di Musim El Nino

Jakarta - Bayangkan ketika berkendara di siang hari saat...

Terungkap, Ini Batas Maksimal Harga Kedelai yang Wajib Dipatuhi

Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini