30.4 C
Jakarta
Sabtu, Juni 13, 2026
BerandaFOTOMantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan tiba untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (24/06/2024) (katafoto/str) 
Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan tiba untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (24/06/2024) (katafoto/str) 
Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan tiba untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (24/06/2024) (katafoto/str) 
Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan mengusap air mata jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (24/06/2024) (katafoto/str) 

 

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Jakarta Pusat menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun dan denda uang pengganti 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar makan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga

Pertamax Naik Tajam, Ekonom Sebut Konsumen Sangat Mungkin Pindah ke Pertalite

Jakarta - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE),...

Mercedes-Benz GLC EV Mengaspal, Teknologi AI hingga Dolby Atmos Jadi Andalan

Mercedes-Benz resmi membuka pemesanan awal untuk SUV listrik terbarunya,...

Bank Indonesia: Cadangan Devisa Tetap Kuat di Tengah Gejolak Global

Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi cadangan devisa...

Jakarta Tebar Peluang Investasi Rp271 Triliun, Investor Asing Mulai Melirik

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan puluhan proyek...

Tak Perlu Pusing, Pengajuan Job Fair Kini Bisa Dipantau melalui SIAPkerja

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat digitalisasi layanan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini