27.6 C
Jakarta
Selasa, Juli 1, 2025
BerandaKATA BERITADAERAH44 Tersangka Kasus Narkotika Dituntut Mati Kejati Sumut

44 Tersangka Kasus Narkotika Dituntut Mati Kejati Sumut

Sumatera Utara – Hingga bulan 2024 (Januari-Juni 2024) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menuntut pidana mati sebanyak 44 terdakwa untuk tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Seperti disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH yang juga mantan Kasi Penkum, Senin (8/7/2024) mengatakan tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika, termasuk bandar dan pengguna.

Berdasarkan laman jaksapedia, Penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

44 Tersangka Kasus Narkotika Dituntut Mati Kejati Sumut
Kajati Sumatera Utara (Sumut) Idianto saat memimpin apel di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. (katafoto/HO/Kejati Sumut)

“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sudah berapa banyak manusia akibat korban narkoba yang sudah diedarkannya,berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Ada pun tuntutan pidana mati yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejari Medan (18 terdakwa), Kejari Asahan (14 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Deli Serdang (3 terdakwa), Kejari Belawan (2 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), total keseluruhan 44 terdakwa,” imbuh Yos A Tarigan.

Baca Juga

Dirjen Gakkum Resmi Dibentuk, Fokus Basmi Tambang Ilegal dan Sengketa SDA

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

Indonesia Targetkan Produksi 600 Ribu EV dan Jadi Raksasa Baterai Dunia

Jakarta - Pasar kendaraan listrik (EV) di Indonesia menunjukkan...

Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Tol Cisumdawu, Negara Rugi Rp 2,1 Miliar

Sumedang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menemukan indikasi kuat...

Tak Lagi Pakai Kuota, Impor Sapi Hidup Kini Dibuka Lebar

Jakarta - Pemerintah resmi membuka keran impor sapi hidup...

Pemerintah Permudah Izin Impor dan Waralaba Lewat Deregulasi Terbaru

Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan paket deregulasi di sektor...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini