29.5 C
Jakarta
Sabtu, Juni 21, 2025
BerandaKATA BERITADAERAHKurang Puas dengan Pelayanan, Kemenkumham Ajak Masyarakat NTT Akses Layanan LAPOR!

Kurang Puas dengan Pelayanan, Kemenkumham Ajak Masyarakat NTT Akses Layanan LAPOR!

Kupang – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyediakan saluran bagi masyarakat yang ingin memberikan aspirasi kepada pemerintah. Masukan dari masyarakat merupakan sumber informasi bagi pemerintah untuk mengetahui area-area pelayanan yang perlu ditingkatkan kualitasnya.

“Masyarakat memiliki peran penting dalam mendorong kualitas pelayanan publik. Masukan, kritik, dan saran dari masyarakat adalah sumber informasi berharga bagi pemerintah dalam mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan,” ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Hantor Situmorang mengatakan di kantor Kemenkumham NTT, Kamis (11/07/2024).

Hantor Situmorang mengatakan partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan publik dapat memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan harapan. Hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Kurang Puas dengan Pelayanan, Kemenkumham Ajak Masyarakat NTT Akses Layanan LAPOR!
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama organisasi Friedrich Naumann Stiftung (FNS) saat menggelar kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik di kantor Kemenkumham NTT, Kamis (11/07/2024). (katafoto/HO/Humas Hukum dan Kerjasama)

“Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memperkuat legitimasi kebijakan yang dihasilkan,” imbuhnya dikutip dari laman kemenkumham

Salah satu saluran masukan dan pengaduan masyarakat yaitu Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat! (LAPOR!) dapat diakses masyarakat secara daring melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

Selain itu, Kemenkumham juga memiliki layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Melalui PPID, masyarakat dapat memberikan permohonan informasi tentang seluruh pelayanan Kemenkumham yang dapat diakses melalui aplikasi PPID, situs PPID, atau langsung datang ke Kantor Kemenkumham.

“Mari jadikan momentum ini untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan ormas asing dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.

Kemenkumham akan terus menggandeng semua pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

Baca Juga

Peneliti UGM Temukan 7 Spesies Lobster Baru dari Perairan Papua Barat

Yogyakarta - Peneliti dari Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada...

Ojol Diusulkan Masuk Kategori UMKM demi Akses Subsidi

Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),...

Industri Mainan Jadi Andalan Ekspor, Indonesia Masuk 22 Besar Dunia

Jakarta - Di tengah tekanan ekonomi global, industri mainan...

Amar Bank Cetak Laba Tertinggi Rp67,5 Miliar di Kuartal I 2025

Jakarta - PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank,...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini