32.3 C
Jakarta
Minggu, Juli 26, 2026
BerandaKATA BERITASENI BUDAYAJakarta Perkuat Identitas Budaya, 10 Warisan Takbenda Baru Resmi Ditetapkan

Jakarta Perkuat Identitas Budaya, 10 Warisan Takbenda Baru Resmi Ditetapkan

Jakarta – DKI Jakarta kini tercatat memiliki 95 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia yang diakui secara resmi sejak 2013 hingga 2025. Terbaru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil memperoleh tambahan 10 sertifikat penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2025. Pencapaian ini semakin memperkaya daftar pengakuan nasional terhadap kekayaan budaya Betawi dan Jakarta.

Sertifikat penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025 tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, bersama Wakil Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Giring Ganesha Djumaryo, di Plaza Insan Berprestasi, Kompleks Kementerian Kebudayaan pada 15 Desember lalu. Sertifikat tersebut diterima oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ali Muhammad Hakim.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menilai pencapaian tersebut memiliki arti penting sebagai penguatan identitas budaya Jakarta menjelang perayaan lima abad kota tersebut pada tahun 2027.

“Penambahan 10 Sertifikat ini merupakan bukti nyata bahwa Jakarta tidak hanya tumbuh sebagai kota global yang modern, tetapi juga terus merawat akar sejarah dan tradisinya yang telah bertahan selama berabad-abad,” ujarnya dikutip dari laman berita jakarta Jumat (6/3).

Ia menjelaskan, diterimanya sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia ini menjadi momentum bagi DKI Jakarta untuk semakin memperkuat identitas budaya daerah.

Miftah juga menegaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga, mengembangkan, serta memanfaatkan warisan budaya yang dimiliki.

“Ke depan, kami akan terus mendorong upaya pelestarian agar warisan budaya ini tetap hidup dan dikenal oleh generasi mendatang,” tandasnya.

Adapun sepuluh Warisan Budaya Takbenda yang ditetapkan pada tahun 2025 yaitu:

a. Teknik Pembuatan Tehyan Betawi
b. Geplak Betawi
c. Timus Betawi
d. Putu Mayang Betawi
e. Bekakak Ayam Betawi
f. Buleng
g. Jampe Betawi
h. Mangkeng
i. Rebana Ketimpring
j. Tari Enjot-enjotan

Baca Juga

Bea Cukai Selamat dari Wacana Pembubaran? Menkeu Ungkap Sinyal Prabowo

Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Direktorat...

STNK Belum Terbit, Bolehkah Kendaraan Baru Dipakai di Jalan? Ini Aturannya

Jakarta - Pengendara kendaraan baru diimbau tidak terburu-buru menggunakannya...

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Perbaiki Sekolah Rusak

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan...

Permintaan Global Melonjak, BYD Buka 9.000 Lowongan Kerja

BYD resmi membuka gelombang rekrutmen besar-besaran di kawasan industri...

Putusan MK Kuota Internet Jadi Angin Segar, IAW Desak Pemerintah Audit Seluruh Operator

Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini