32.9 C
Jakarta
Selasa, Desember 2, 2025
BerandaKATA BERITADPR Beri Tiga Rekomendasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

DPR Beri Tiga Rekomendasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Jakarta – Komisi III DPR RI memberikan tiga rekomendasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Rekomendasi ini disampaikan setelah para legislator menerima audiensi keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Pertama, Komisi III meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa para hakim dalam Majelis Hakim terkait perkara Dini Sera sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hakim yang dimaksud adalah Ketua Majelis Erintuah Damanik, Anggota Mangapul, dan Heru Hanindyo.

DPR Beri Tiga Rekomendasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Anggota Komisi III DPR menerima aduan keluarga Dini Sera Afriyanti (29), korban dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia oleh anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur (31) di ruang rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). (katafoto/HO/Jaka/Andri)

Kedua, Komisi III DPR juga meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya. “Serta mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Anggota Komisi III DPR Heru Widodo membacakan poin rekomendasi tersebut dikutip dari laman dpr.

Terakhir, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada keluarga mendiang Dini dan saksi dalam kasus tersebut. “Komisi III DPR RI mewajibkan untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

Ketiga rekomendasi ini disepakati oleh semua pihak dalam rapat dan diketok palu oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usai audiensi berlangsung.

Baca Juga

Popok Bayi Bikin Ruam? Ini Tips dari Bidan dan Unicharm yang Wajib Diketahui Ibu

Bogor - Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) tahun ini...

Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Gorontalo Siap Rilis Akhir Tahun

Gorontalo - Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi...

Ketahuan Main Judol, 457 Penerima Bansos Dicoret dari Daftar

Siak - Dinas Sosial Kabupaten Siak mencoret 457 penerima...

Hadapi Cuaca Ekstrem, Sumbar Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menetapkan Status Tanggap...

MILO Activ Indonesia Race 2025 Siap Pecahkan Rekor 25.000 Pelari

Puncak MILO ACTIV Indonesia Race 2025 akhirnya resmi digelar...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini