29 C
Jakarta
Minggu, September 13, 2026
BerandaKATA BERITASah, Jokowi Teken Larangan Penjualan Rokok Ketengan

Sah, Jokowi Teken Larangan Penjualan Rokok Ketengan

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan).

PP No 28/2024 tentang Kesehatan itu diberlakukan pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024. PP itu memuat 13 bab dan 1171 pasal, memuat ketentuan menyangkut kesehatan, pelayanan kesehatan termasuk sumber daya kesehatan dan sediaan farmasi, juga menyangkut obat sampai suplemen kesehatan, kosmetik sampai penyakit menular, termasuk juga pengamanan zat adiktif termasuk rokok atau produk tembakau.

Terkait zat adiktif produk tembakau dan rokok elektronik diatur dalam pasal 429 sampai 463.

Sah, Jokowi Teken Larangan Penjualan Rokok Ketengan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberi keterangan pers. (katafoto/HO/BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Pada pasal 434, PP No 28/2024 tentang Kesehatan mengatur ketentuan penjualan rpoduk tembakau dan rokok elektronik. Termasuk, soal penjualan eceran per batang.

Berikut isi pasal 434 PP No 28/2024 tentang Kesehatan:

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

  1. menggunakan mesin layan diri;
    b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
    c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
    d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
    e. dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Kemudian, warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.

“Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” bunyi pasal 436

Sementara pada pasal 442 ditetapkan, “(1) Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik”.

Baca Juga

Pemerintah Kejar Target Lindungi Sawah, Banten dan Bali Jadi Sorotan

Jakarta - Pemerintah terus mempercepat perlindungan lahan pertanian guna...

Misteri Hilangnya 5 Jurnalis di Selat Sunda, Tim SAR Perluas Pencarian Hari Kedua

Banten - Operasi pencarian rombongan speedboat yang hilang kontak...

BMKG Ungkap Kondisi Terbaru Selat Sunda Usai Gunung Anak Krakatau Erupsi

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan...

PFI Yogyakarta Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

katafoto, Yogyakarta - Pewarta Foto Indonesia (PFI) Yogyakarta menggelar...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini