30.2 C
Jakarta
Minggu, Juni 1, 2025
BerandaKATA BERITADPR Mengecam Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah

DPR Mengecam Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. Politisi PKS ini menyayangkan terbitnya beleid yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).  

“(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ujar Abdul Fikri dikutip dari keterangan tertulis laman dpr di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar.

“Alih-alih menyosialisasikan resiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya kemana?” imbuhnya.

DPR Mengecam Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. (katafoto/HO/Dep/nr)

Abdul Fikri menambahkan semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para founding father bangsa ini.

“Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” ujar mantan kepala sekolah di SMK Tegal ini.

Ia justru menekankan pentingnya pendampingan (konseling) bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di nusantara.

“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orangtua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan resiko penyakit menular yang menyertainya,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024.  Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4)nya menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Baca Juga

Pemprov DKI Genjot Event untuk Naikkan Hunian Hotel di Jakarta

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa...

Opini WTP 2024, DKI Jakarta Pertahankan Rekor Delapan Kali Berturut-Turut

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menorehkan...

Sapi Limosin 1 Ton Milik Presiden Prabowo Jalani Perawatan Khusus

Gowa - Seekor sapi limosin berbobot hampir satu ton...

Inovasi Garda Oto 2025: Virtual Survey Jawab Kebutuhan Pelanggan Modern


Jakarta - Selama hampir 30 tahun, Garda Oto, produk...

KRL Baru Tiba dari CRRC dan INKA, KAI Commuter Pastikan Uji Kelayakan

Jakarta - KAI Commuter terus melanjutkan program pengadaan sarana...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini