26.3 C
Jakarta
Rabu, Maret 11, 2026
BerandaKATA BERITADPR Mengecam Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah

DPR Mengecam Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. Politisi PKS ini menyayangkan terbitnya beleid yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).  

“(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ujar Abdul Fikri dikutip dari keterangan tertulis laman dpr di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar.

“Alih-alih menyosialisasikan resiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya kemana?” imbuhnya.

DPR Mengecam Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. (katafoto/HO/Dep/nr)

Abdul Fikri menambahkan semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para founding father bangsa ini.

“Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” ujar mantan kepala sekolah di SMK Tegal ini.

Ia justru menekankan pentingnya pendampingan (konseling) bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di nusantara.

“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orangtua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan resiko penyakit menular yang menyertainya,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024.  Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4)nya menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Baca Juga

Kajian Ungkap Dampak Tarif Resiprokal AS terhadap Ekonomi Indonesia

Jakarta - Kebijakan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal...

Jawa Tengah Siap Sambut 17 Juta Lebih Pemudik, Ribuan Personel Disiagakan

Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan kesiapan untuk...

PLN Group Tunjukkan Taring di Malaysia, Proyek Kereta Listrik Rampung Lebih Awal

Jakarta - Subholding PT PLN Nusantara Power (PLN NP)...

Siap Mudik Lebaran? Volkswagen Tawarkan Inspeksi Gratis dan Bengkel Siaga

Jakarta - Mudik lebaran merupakan tradisi tahunan yang memiliki...

Batu Bara Dongkrak Ekspor, Aceh Raih Surplus Perdagangan

Aceh - Neraca perdagangan luar negeri Provinsi Aceh pada...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini