Jakarta – Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri (Ditpolair) berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di area labuh jangkar (hotspot) di wilayah Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Operasi yang diterima Komandan Kapal Pelatuk (KP)-3013, Iptu Andre Christianto Paeh dari masyarakat pada 5 Agustus 2024, pukul 12.30 WIB berhasil mengamankan satwa dilindungi dari berbagai jenis tanpa dokumen karantina yang sah.
Pengiriman satwa dilindungi menuju perairan Jakarta melalui Pelabuhan Sunda Kelapa menggunakan Kapal KM Bahari 5 yang berlayar dari Ranai Natuna, Kepulauan Riau.
Dalam pemeriksaan, tim patroli mendapati satwa dilindungi yakni, 3 ekor Tupai Jelarang dan 1.250 burung dari berbagai jenis, termasuk Konin, Kolibri, Perkutut, Ciblek, dan Cerucuk, yang tidak dilengkapi dengan dokumen Karantina.

KP. Pelatuk-3013 juga mengamankan sembilan orang anak buah kapal (ABK) KM. Bahari 5 yang diduga sebagai pemilik satwa tersebut. Kesembilan terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ini komitmen tegas Korpolairud Baharkam Polri khususnya pada Direktorat Kepolisian Perairan melalui kapal kapal patroli di wilayah Perairan Jakarta terkhusus pada area labuh jangkar (Hotspot) dalam mencegah penyelundupan satwa liar dan perdagangan hewan ilegal,” ujar Iptu Andre dikutip dari keterangan laman humas polri.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Iptu Andre berharap penangkapan ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan satwa lainnya bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum di Indonesia.

“Kami juga akan terus meningkatkan intensitas patroli bersama sama Kapal Kapal Patroli Polisi BKO Polda Metro dan rutin melaksanakan pemeriksaan di Perairan Jakarta untuk mengurangi tindak pidana dan perdagangan satwa, baik yang dilindungi maupun tidak,” imbuhnya
Selanjutnya, KP. Pelatuk – 3013 berkoordinasi dengan Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta Utara untuk melaksanakan pelimpahan barang bukti ribuan burung tersebut.