Jakarta – Memasuki bulan Agustus ini, Indonesia akan menginjak 79 tahun bebas dari penjajahan. Di setiap sudut jalan, rumah, sekolah, hingga gedung perkantoran bendera Merah Putih mulai banyak dikibarkan sejak tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024. Hal tersebut berdasar surat edaran Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Memasang bendera merah putih bukan sekadar simbol tetapi juga bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Perlu diketahui ada aturan khusus untuk ukuran bendera Indonesia, tergantung penggunaannya. Aturan ukuran bendera telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, tujuannya yakni:
- Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia
- Menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia Menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera.
- Menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera.

Sementara aturan memasang bendera merah putih yang benar sebagai berikut:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan /atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada Warga Negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Berikut 10 aturan pemasangan bendera berdasarkan ukuran yang sesuai dalam UU No.24 Tahun 2009 Pasal 4:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana kepresidenan.
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Dalam Pasal 4, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Mentaati imbauan pengibaran bendera merah putih menunjukkan sikap sebagai warga negara menghormati perjuangan para pahlawan yang telah gugur dalam mempertahankan tanah air Indonesia.