32.8 C
Jakarta
Sabtu, April 18, 2026
BerandaKATA TEKNOTEKNEWSTujuh Kementerian Sepakati Pedoman Pemanfaatan AI di Pendidikan Indonesia

Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Pemanfaatan AI di Pendidikan Indonesia

Jakarta – Pemerintah memperkuat arah transformasi digital di sektor pendidikan melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Penandatanganan kebijakan yang berlangsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dihadiri oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, bersama sejumlah menteri terkait, Kamis (12/3)

SKB tersebut menjadi panduan nasional dalam pemanfaatan teknologi digital dan AI pada berbagai jalur pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi. Pedoman ini juga mencakup proses pembelajaran yang berlangsung di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Penandatanganan kebijakan tersebut melibatkan tujuh kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta BKKBNbersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa pedoman tersebut disusun agar pemanfaatan teknologi digital dan AI memberikan manfaat optimal dalam proses pembelajaran sekaligus meminimalkan potensi risiko bagi perkembangan peserta didik.

Ia menambahkan bahwa penggunaan teknologi juga mempertimbangkan kesiapan peserta didik di setiap jenjang pendidikan.

“Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin besar pula ruang pemanfaatan teknologi yang dapat digunakan secara lebih luas dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran,” ujar Pratikno.

Kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah agar generasi muda tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi mampu memanfaatkannya secara produktif dan bertanggung jawab.

Bagi Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi untuk mempercepat transformasi pendidikan tinggi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan bahwa perguruan tinggi didorong untuk memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara bertanggung jawab guna mendukung inovasi pembelajaran, penguatan riset, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga

Sekolah Rusak hingga Daerah 3T Jadi Fokus Revitalisasi

Pati - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan...

Penjualan Melejit, Suzuki New Carry Jadi Andalan UMKM di Awal 2026

Jakarta - Segmen kendaraan niaga di Indonesia masih memperlihatkan...

Cara Jitu Bikin Anak Semangat Sekolah Lagi Setelah Libur Panjang

Jakarta - Usai masa libur panjang seperti lebaran, banyak...

Terungkap, Ini Batas Maksimal Harga Kedelai yang Wajib Dipatuhi

Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan...

Tiba di Bojonegoro, Pemuda asal Baturaja Jalan Kaki Keliling Indonesia

Bojonegoro - Semangat pantang menyerah ditunjukkan oleh seorang pemuda...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini