Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara aktivitas transaksi pada 5.762 rekening yang diduga terkait praktik judi online selama semester I 2026. Total dana yang tersimpan dalam ribuan rekening tersebut mencapai Rp1,07 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, meski nilai transaksi judi online menunjukkan tren penurunan, kondisi tersebut tidak boleh membuat pemerintah maupun aparat lengah. Menurutnya, jaringan pelaku terus mengembangkan modus baru dengan memanfaatkan sistem transaksi keuangan yang semakin kompleks.
“Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, itu menunjukkan jaringan pelaku terus beradaptasi,” kata Ivan dalam dikutip dalam keterangan tertulis Senin (27/7).
Ia menegaskan, upaya pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari memutus akses ke platform perjudian, menghentikan aliran dana, memblokir rekening penampung, hingga menindak merchant fiktif, pihak terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Puluhan Laporan Polisi Berasal dari Analisis PPATK
PPATK telah menyerahkan hasil analisis terhadap rekening-rekening yang diblokir kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Langkah tersebut juga bertujuan mendukung penelusuran serta pemulihan aset hasil tindak pidana.
Koordinasi PPATK dengan Bareskrim Polri menghasilkan tindak lanjut terhadap 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berkaitan dengan transaksi pada 132 situs judi online. Dari hasil tersebut, penyidik menerbitkan 27 laporan polisi.
Dalam penanganan perkara itu, aparat memblokir transaksi senilai Rp255,76 miliar yang tersebar pada 5.961 rekening. Selain itu, penyidik menyita dana sebesar Rp142,02 miliar dari 359 rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian daring.
Secara keseluruhan, nilai aset yang berhasil dirampas negara dari berbagai perkara judi online mencapai Rp588,61 miliar.
Kasus TPPU Sumbang Aset Rp530 Miliar
Salah satu kontribusi terbesar terhadap pemulihan aset berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi online.
Kasus tersebut berawal dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan PPATK kepada Bareskrim Polri pada 2024. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Pada 13 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan sekitar Rp530,43 miliar ke kas negara yang berasal dari uang rampasan dan pembayaran denda.
Menurut PPATK, capaian tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara intelijen keuangan dan aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan serta memulihkan aset hasil kejahatan.
Perputaran Dana Judi Online Masih Besar
Meski mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, perputaran dana judi online di Indonesia masih tergolong tinggi.
PPATK mencatat, pada kuartal I 2026 nilai transaksi judi online mencapai Rp40,3 triliun dengan total dana deposit sebesar Rp10,59 triliun. Hasil analisis juga menunjukkan pola transaksi kini semakin sering dilakukan dengan nominal yang lebih kecil sehingga lebih sulit dideteksi.
Sepanjang 2025, total perputaran dana judi online tercatat Rp286,84 triliun, turun sekitar 20 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun. Penurunan tersebut menjadi yang pertama sejak 2017.
Sementara itu, nilai deposit judi online juga menurun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.
PPATK Ajak Masyarakat Ikut Berperan
PPATK menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting untuk memutus rantai kejahatan tersebut.
Masyarakat diimbau tidak menggunakan atau memfasilitasi transaksi judi online, serta tidak meminjamkan rekening maupun identitas kepada pihak lain yang dapat disalahgunakan.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan rekening, merchant, atau instrumen pembayaran digital. PPATK bersama kementerian dan lembaga terkait, industri jasa keuangan, penyedia sistem pembayaran, serta aparat penegak hukum akan terus memperkuat pengawasan, memutus aliran dana, menindak pelaku, dan memulihkan aset yang berasal dari kejahatan judi online.

