29.6 C
Jakarta
Senin, Juli 27, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALSudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Dipecat dan 48 ASN Disanksi

Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Dipecat dan 48 ASN Disanksi

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengambil langkah tegas dalam membenahi internal lembaga dengan memberhentikan ratusan pegawai serta menjatuhkan sanksi disiplin kepada puluhan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu diumumkan belum sepekan setelah dirinya resmi dilantik sebagai Kepala BGN pada 22 Juli 2026.

Sudaryono mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan penguatan tata kelola di lingkungan BGN. Sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain dugaan keterlibatan dalam judi online, penyalahgunaan dana, hingga pelanggaran disiplin kerja.

“Hari ini, 27 Juli 2026, kami mulai melakukan pembenahan internal. Pegawai yang terbukti melanggar kami berikan sanksi. Sebanyak 261 pegawai telah diberhentikan, terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” ujar Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7).

Menurutnya, mayoritas pegawai non-ASN diberhentikan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran lain yang bertentangan dengan aturan lembaga.

Selain pemberhentian pegawai non-ASN, BGN juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada 48 ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rinciannya, 39 pegawai menerima hukuman disiplin ringan, sedangkan sembilan lainnya dikenai hukuman disiplin berat.

Sudaryono mengungkapkan, sembilan ASN dan PPPK yang melakukan pelanggaran berat berpotensi diberhentikan setelah seluruh proses sesuai ketentuan kepegawaian selesai dilakukan.

“Sebanyak sembilan ASN dan PPPK melakukan pelanggaran berat. Kemungkinan besar yang bersangkutan akan diproses untuk pemberhentian,” katanya.

Ia menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, sanksi administratif, mutasi, demosi, hingga pemecatan.

Adapun bentuk pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, seperti keterlibatan dalam praktik judi online, ketidakdisiplinan dalam bekerja, hingga dugaan penyalahgunaan atau penggelapan uang.

“Ada yang terlibat judi online, ada yang tidak disiplin, bahkan ada indikasi penyalahgunaan uang. Informasi sekarang sangat mudah diperoleh. Begitu ada laporan, kami lakukan investigasi dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Sudaryono menegaskan, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga integritas Badan Gizi Nasional sekaligus memberikan kepastian bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi.

Menurutnya, tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar merupakan langkah penting agar mayoritas pegawai yang bekerja secara profesional tetap dapat menjalankan tugas dengan baik serta menjaga kepercayaan publik terhadap BGN.

“Demi melindungi pegawai yang bekerja dengan baik dan menjaga nama baik lembaga, setiap pelanggaran harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sudaryono.

Baca Juga

Indonesia Bisa Untung dari Persaingan AS-Tiongkok, Sektor Ini Jadi Kuncinya

Jakarta - Persaingan antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok...

Tanpa Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa...

Jangan Tunggu Gundul, Ini 3 Tanda Ban Motor Wajib Diganti Secepatnya

Banyak pengendara motor lebih fokus merawat mesin atau sistem...

Investor Ramai Incar Obligasi DKI, Jakarta Siap Bangun Tanpa Bebani APBD

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan rencana...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini