33.5 C
Jakarta
Sabtu, September 12, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALBGN Tak Main-main, Kepala SPPG yang Terbukti Minta Fee Langsung Dipecat

BGN Tak Main-main, Kepala SPPG yang Terbukti Minta Fee Langsung Dipecat

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai aparatur negara, setiap tindakan meminta maupun menerima imbalan yang berkaitan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.

“Barang siapa, kemudian Kepala SPPG, saya sampaikan di sini, kepala dapur mana pun, siapa pun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee, atau meminta tambahan dari mitra atau yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi. Karena kepala dapur adalah PPPK, adalah abdi negara. Jadi kalau minta fee, minta tambahan penghasilan dari mitra atau dari yayasan, itu tindak pidana gratifikasi,” tegas Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Senin (27/7).

Selain melarang pungutan kepada mitra maupun yayasan, BGN juga menekankan pentingnya proses pengadaan bahan pangan di setiap SPPG dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel. Langkah tersebut bertujuan mencegah munculnya konflik kepentingan maupun praktik yang menguntungkan pihak tertentu.

Sudaryono yang akrab disapa Pak Dar mengingatkan, pelanggaran juga mencakup pembelian bahan pangan dengan harga yang tidak wajar atau meminta imbalan dari pemasok. Menurutnya, tindakan tersebut termasuk bentuk gratifikasi yang tidak akan ditoleransi.

“Karena Kepala SPPG yang kemudian membeli harga bahan yang tidak wajar, atau minta feedback, itu juga adalah bagian dari pelanggaran gratifikasi. Barang siapa melakukan pelanggaran itu, kami dengan tegas, kalau terbukti, kami pecat. Dan dapurnya kami suspend atau kami tutup,” tegas Pak Dar.

Untuk memperkuat pengawasan, BGN membuka saluran pengaduan bagi mitra, yayasan, maupun masyarakat yang menemukan dugaan pungutan liar atau pelanggaran lainnya di lingkungan SPPG. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Pak Dar, penindakan tegas terhadap oknum yang melanggar diperlukan agar tidak merusak reputasi ribuan Kepala SPPG, mitra, dan tenaga pelaksana yang selama ini bekerja secara jujur dan berkomitmen menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis.

“Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang sedikit, oleh jumlah dapur yang sedikit, kemudian merusak citra orang-orang yang selama ini telah bekerja keras. Orang-orang yang selama ini telah bekerja dengan jujur dan baik kemudian ternodai hanya karena satu atau dua orang oknum yang bekerja tidak baik,” ujarnya.

Baca Juga

Balita dan Anak Banyak Terdampak, Kasus ISPA Riau Tembus 10.783 Kasus

Riau - Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat sebanyak 10.783...

Misteri Hilangnya 5 Jurnalis di Selat Sunda, Tim SAR Perluas Pencarian Hari Kedua

Banten - Operasi pencarian rombongan speedboat yang hilang kontak...

Jangan Terjebak Hype, DANA Bongkar Cara Mengubah AI Jadi Mesin Produktivitas

Jakarta - Penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang semakin luas...

BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memperbarui data penerima...

Pune Jadi Ladang Baru Pariwisata Indonesia, Transaksi Rp12,8 Miliar Berhasil Dibidik

Jakarta - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mencatat potensi transaksi senilai...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini