Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di ruang digital. Menurutnya, kemajuan teknologi kini dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menyebarkan propaganda, merekrut anggota baru, hingga menghimpun pendanaan.
Djamari menilai ruang digital yang semula menjadi sarana komunikasi dan berbagi informasi kini juga dimanfaatkan sebagai media penyebaran paham-paham berbahaya, terutama yang menyasar generasi muda.
“Kita perlu mewaspadai tentang masyarakat kita dalam memanfaatkan ruang digital yang kita pahami sekarang ini,” ujar Djamari di Jakarta, Senin (27/7)
Ia menggambarkan ruang digital sebagai medan tempur baru yang dipenuhi beragam informasi tanpa batas. Di dalamnya bercampur informasi benar, hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, hingga fitnah yang dapat memengaruhi pola pikir masyarakat.
Menurut Djamari, kondisi tersebut menjadi ancaman serius karena anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang paling rentan terpapar paham ekstrem.
“Melalui media digital ini banyak sekali menyebar hoaks, disinformasi, fitnah, dan kebencian. Pada ujungnya adalah hal-hal yang sangat pesimistis menyebar di lingkungan anak-anak muda,” katanya.
Ia menjelaskan pola ancaman terorisme saat ini juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya jaringan teror bersifat terpusat, kini berkembang menjadi kelompok-kelompok kecil yang bergerak secara mandiri melalui komunitas di dunia digital.
“Kekerasan tidak lagi berangkat dari ideologi tunggal, tetapi dari glorifikasi kekerasan itu sendiri, pencarian identitas, dan kerentanan psikologis yang kemudian dieksploitasi, khususnya pada anak-anak,” ujarnya.
Djamari mengungkapkan Indonesia menghadapi tantangan yang sama. Berdasarkan data Densus 88 Antiteror Polri, sepanjang semester pertama 2026 terdapat 115 anak di 21 provinsi yang terpapar komunitas kekerasan di dunia maya. Selain itu, sebanyak 132 anak di 26 provinsi tercatat dieksploitasi oleh jaringan terorisme.
Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat langkah pencegahan sejak dini, terutama melalui perlindungan terhadap anak dan remaja dari paparan paham ekstrem.
Untuk memperkuat upaya tersebut, pemerintah telah menerapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029.
Menurut Djamari, fase kedua RAN PE menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi dinamika ancaman ekstremisme yang terus berkembang.
“Di dalamnya termuat 111 aksi dalam sembilan tema strategis yang melibatkan 70 kementerian dan lembaga serta pemangku kepentingan. Angka-angka ini merupakan cerminan komitmen nasional sekaligus amanah yang harus diterjemahkan menjadi aksi nyata di lapangan,” jelasnya.
Ia meminta seluruh kementerian dan lembaga menyelaraskan program maupun anggaran agar pelaksanaan RAN PE berjalan efektif. Djamari juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak dan generasi muda sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Selain itu, pemerintah daerah didorong segera menyusun rencana aksi daerah sebagai bagian dari strategi pencegahan ekstremisme.
“Saya meminta Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan pendampingan, monitoring, dan peningkatan kapasitas daerah dalam mempercepat upaya ini,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Djamari mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat sinergi dalam mencegah berkembangnya paham ekstremisme dan terorisme. Menurutnya, setiap langkah pencegahan harus tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta menjunjung tinggi supremasi hukum.

