28.5 C
Jakarta
Senin, September 29, 2025
BerandaFOTONEWSKawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR

Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR

Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Massa aksi dari berbagai elemen menggelar aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Massa aksi dari berbagai elemen menggelar aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Massa aksi dari berbagai elemen menggelar aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Massa aksi dari berbagai elemen menggelar aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Massa aksi dari berbagai elemen menerobos masuk dalam aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Massa aksi dari berbagai elemen merusak pagar dalam aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Massa aksi dari berbagai elemen menerobos masuk dalam aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Massa aksi dari berbagai elemen menerobos masuk dalam aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR

 

Massa aksi dari mahasiswa, buruh, hingga artis menggelar aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI. Aksi ini berbarengan dengan Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Badan Legislasi (Baleg) akan membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.

Sebelumnya, dalam sidang putusan pada Selasa (20/8), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 % perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 % kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Namun, dalam sidang Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada, Baleg DPR pada Rabu (21/8), putusan MK dirubah dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.

Baca Juga

Dana Rp204 M Raib dari Rekening Dormant, Polri Ungkap Dalang dan Oknum Bank

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus)...

Ketok Palu, DPR Sahkan RUU APBN 2026 Jadi Undang-Undang

Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/9)...

Supremasi Sipil dan Nasib Buruh Jadi Sorotan di DPR, Begini Kata Puan Maharani

Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menerima audiensi...

Tak Hanya Belanja, Tamini Square Hadirkan SDH yang Mampu Menampung 1.500 siswa

Jakarta - Sekolah Dian Harapan (SDH) resmi membuka cabang...

LPS: Dana Rp200 Triliun di Bank BUMN Perkuat Likuiditas Perbankan

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai langkah pemerintah...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini