Massa aksi dari berbagai elemen menggelar aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)
Massa aksi dari berbagai elemen menggelar aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)
Massa aksi dari berbagai elemen menggelar aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)
Massa aksi dari berbagai elemen menggelar aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)
Massa aksi dari berbagai elemen menerobos masuk dalam aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)
Massa aksi dari berbagai elemen merusak pagar dalam aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)
Massa aksi dari berbagai elemen menerobos masuk dalam aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)
Massa aksi dari berbagai elemen menerobos masuk dalam aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)
Massa aksi dari mahasiswa, buruh, hingga artis menggelar aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI. Aksi ini berbarengan dengan Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Badan Legislasi (Baleg) akan membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.
Sebelumnya, dalam sidang putusan pada Selasa (20/8), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 % perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 % kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Namun, dalam sidang Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada, Baleg DPR pada Rabu (21/8), putusan MK dirubah dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.