31.4 C
Jakarta
Minggu, Juni 1, 2025
BerandaFOTONEWSKawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR

Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR

Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Massa aksi dari berbagai elemen menggelar aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Massa aksi dari berbagai elemen menggelar aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Massa aksi dari berbagai elemen menggelar aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Massa aksi dari berbagai elemen menggelar aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Massa aksi dari berbagai elemen menerobos masuk dalam aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Massa aksi dari berbagai elemen merusak pagar dalam aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Massa aksi dari berbagai elemen menerobos masuk dalam aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR
Massa aksi dari berbagai elemen menerobos masuk dalam aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)
Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR

 

Massa aksi dari mahasiswa, buruh, hingga artis menggelar aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI. Aksi ini berbarengan dengan Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Badan Legislasi (Baleg) akan membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.

Sebelumnya, dalam sidang putusan pada Selasa (20/8), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 % perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 % kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Namun, dalam sidang Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada, Baleg DPR pada Rabu (21/8), putusan MK dirubah dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.

Baca Juga

Tren Tanaman Hias Meningkat, TIKI Hadirkan Layanan Khusus Pengiriman Tanaman

Jakarta - Tren merawat tanaman hias terus tumbuh dalam...

TNI Tegaskan Netral, Tuduhan Intimidasi terhadap Media Tak Berdasar

Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantah tudingan bahwa...

Tiga Negara IMT-GT Sepakat Permudah Sistem Perbatasan Kawasan

Tiga negara anggota Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) menandai langkah...

Opini WTP 2024, DKI Jakarta Pertahankan Rekor Delapan Kali Berturut-Turut

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menorehkan...

Presiden Prabowo Dianugerahi Grand Croix de la Légion d’Honneur oleh Emmanuel Macron

Magelang - Presiden Prancis, Emmanuel Macron, secara resmi menganugerahkan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini