Jakarta – Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) masih menjadi industri prioritas penopang ekonomi nasional, dengan kontribusi ekspor senilai USD5,76 miliar menyerap tenaga kerja hingga 3,87 juta orang. Kinerja industri TPT tahun 2020-2024 sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti COVID-19, kondisi geopolitik dan ekonomi dunia seperti perang Rusia-Ukraina, inflasi di Amerika Serikat dan Uni Eropa, serta perang dagang Amerika Serikat dan China.1
Melemahnya kinerja industri TPT akibat situasi global yang mempengaruhi permintaan, Kementerian Perindustrian memiliki tiga strategi pemulihan industri tekstil yang ditopang oleh tiga komponen utama.
Pertama, menciptakan SDM industri yang mampu membaca arah desain produk yang kompetitif dan inovatif. Kedua, mendukung ketersediaan bahan baku dan keseimbangan industri hulu-antara-hilir yang berdaya saing. Ketiga, menghidupkan kembali industri permesinan tekstil dalam negeri.
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Reni Yanita mengatakan solusi atas permasalahan jangka pendek industri TPT antara lain pemberantasan impor ilegal dan impor pakaian bekas hingga pengawasan penjualan produk di marketplace dan media sosial, implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sektor industri TPT, serta aktif mengenakan instrument tariff barrier dan non-tariff barrier sebagai perlindungan industri TPT dalam negeri.

“Program restrukturisasi mesin/peralatan TPT juga memiliki dampak positif terhadap efisiensi proses dan peningkatan produktivitas. Pada tahun 2024 ini, Kemenperin memperluas cakupan industri dan penambahan anggaran Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan TPT,” ungkap Reni Yanita dikutip dari keterangan tertulis kemenperin, Sabtu (31/8).
Sementara Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan potensi pasar dalam negeri yang besar, yang seharusnya mampu mendongkrak pembelian produk tekstil dan pakaian jadi di dalam negeri. Kebijakan pemberlakuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada belanja barang dan jasa pemerintah telah memberikan hasil signifikan. Pada tahun 2024, anggaran belanja modal dan belanja barang pada APBN dan APBD mencapai Rp1.223,37 Triliun, angka ini adalah peluang pasar bagi industri TPT yang harus dimanfaatkan.
BSKJI Kemenperin juga aktif merumuskan Standar Industri Hijau untuk menjamin mutu serta pemenuhan persyaratan isu global. Implementasi prinsip-prinsip industri hijau pada dasarnya mengarahkan industri TPT pada ekosistem keberlanjutan, atau ekonomi sirkular, yang merupakan tren standar komoditas ekspor ke mancanegara.
“Pelaku industri perlu mengetahui standar-standar industri yang harus dipenuhi untuk syarat ekspor khususnya yang berhubungan dengan isu ekonomi sirkular. Diversifikasi produk industri dari rantai ekonomi sirkular ini akan menjadi potensi bisnis yang luar biasa,” imbuh Andi.