Jakarta – Bea Cukai, salah satu instansi penegak hukum di Indonesia kembali menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Upaya memberantas barang kena cukai ilegal, melalui unit vertikalnya dalam Operasi Macan Kemayoran yang digelar dari 7 hingga 11 Oktober 2024.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan unit pengawasan di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, serta Satpol PP dari Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan perekonomian negara.

“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan melindungi masyarakat,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis bea cukai.
Rusman menyebutkan bahwa selama operasi berlangsung, petugas berhasil melakukan 13 kali penindakan dan menyita 4.077.248 batang rokok ilegal. Nilai barang sitaan ini diperkirakan mencapai Rp5.488.457.088,00, sementara potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal diperkirakan mencapai Rp3.648.990.040,00.
“Melalui operasi ini, kami berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Kami juga mengajak semua pihak untuk turut aktif menegakkan hukum di bidang cukai dengan melaporkan aktivitas ilegal di sekitarnya,” tutup Rusman.