Jakarta – BPOM, Polda Metro Jaya dan dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) membongkar toko online kosmetik impor ilegal di kawasan Jelambar Utara, Jakarta Barat. Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam konfrensi persnya pada Senin (28/10) mengatakan bahwa penindakan ini berdasarkan laporan masyarakat tentang penjualan kosmetik ilegal di akun “Kimberlybeauty88.”

Petugas menemukan 158 item kosmetik tanpa izin edar (TIE) di dua gudang toko online yang berlokasi di Jalan. Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jakarta Barat, pada 24 Oktober 2024. Kosmetik tanpa izin ini bermerek Lameila dan SVMY asal Tiongkok dengan nilai ekonomi mencapai 2,2 miliar rupiah, serta terdapat paket kosmetik impor siap kirim, alat elektronik, dan dokumen untuk transaksi online.
“Seluruh barang bukti telah kami sita untuk penyidikan lebih lanjut. Pemilik akun, FS, yang berusia 25 tahun, diketahui telah menjual kosmetik ilegal melalui platform Shopee dan Tokopedia selama sekitar satu tahun, dengan volume pengiriman hingga 400 paket per hari,” ungkap Taruna.

Berbagai produk kosmetik seperti bedak, lipstik, eye shadow, eye liner, maskara, foundation, dan cushion yang mengandung bahan pewarna berbahaya, Merah K-3 dan Merah K-10 diduga bersifat karsinogenik dan berpotensi menyebabkan kanker kulit, kanker hati, dan gangguan fungsi hati.
BPOM akan melanjutkan proses penyidikan dengan bekerja sama dengan Korwas PPNS Polri dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta setelah gelar perkara. Pelaku akan dikenakan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda hingga 5 miliar rupiah.
Taruna menambahkan bahwa sepanjang 2024, BBPOM Jakarta telah menindak enam kasus, termasuk dua kasus kosmetik ilegal dengan nilai barang bukti 5,8 miliar rupiah. Pada September 2024, BPOM bersama Kementerian Perdagangan juga berhasil mengamankan kosmetik impor ilegal senilai lebih dari 11,4 miliar rupiah, termasuk produk bermerek Lameila yang juga ditemukan dalam kasus ini.

BPOM mencatat bahwa lebih dari 50% nomor izin edar (NIE) yang disetujui BPOM dalam lima tahun terakhir adalah untuk produk kosmetik. Namun, Taruna menegaskan bahwa aspek keamanan dan kesehatan harus diutamakan. “BPOM tegas bukan karena tidak mendukung UMKM, melainkan untuk menjaga kelangsungan industri dan masyarakat. Produk ilegal harus ditindak agar tidak membahayakan masyarakat luas,” jelasnya.
Taruna juga meminta kepada para pelaku usaha untuk menaati regulasi dan menjaga keamanan serta kualitas produk mereka. Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu mengecek izin edar produk melalui laman cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile dan memastikan pembelian kosmetik dilakukan di toko resmi atau sarana penjualan terpercaya.
“Terus edukasi diri, tingkatkan literasi obat dan makanan aman, dan beranikan diri melaporkan kegiatan ilegal kepada BPOM atau penegak hukum,” tutup Taruna.