Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“Instruksi ini menjadi bukti komitmen Kemkomdigi dalam memberantas judi online, yang dimulai dari lingkup internal kementerian,”ujar Meutya Hafid dikutip dari keterangan tertulis Kemkomdigi.
Menkomdigi meminta seluruh pegawai Kemkomdigi untuk mematuhi Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Online. Pakta Integritas melarang segala bentuk aktivitas perjudian online, baik dalam maupun luar kedinasan, dan telah ditandatangani oleh seluruh pegawai sejak Juli 2024. Instruksi ini juga mengharuskan pegawai Kemkomdigi untuk menghindari komunikasi, pengaruh, dan distribusi konten terkait perjudian online.

Meutya Hafid menekankan pentingnya kolaborasi dari seluruh pegawai Kemkomdigi dalam memberantas judi online.
“Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani judi online. Dibutuhkan kolaborasi, sinergi, dan komitmen penuh dari seluruh sivitas Kemkomdigi,” imbuhnya.
Meutya juga menegaskan bahwa instruksi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.
Kemkomdigi akan memberikan perkembangan terbaru tentang pemberantasan judi online kepada publik melalui situs Kemkomdigi dan kanal informasi lain demi menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat.
Instruksi ini berlaku mulai 1 November 2024, diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Pemerintah bersama masyarakat akan terus mengawal upaya ini demi tercapainya Indonesia yang bebas dari kegiatan judi online yang merugikan.