Jakarta – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah fantastis pada Jumat (1/11). Operasi ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Jakarta menekankan bahwa pemerintah harus menutup semua celah yang memungkinkan penyelundupan narkoba sesuai prioritas ke-4 program pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran untuk aktif menuntaskan permasalahan narkoba dari hulu ke hilir.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara berkesinambungan, mulai dari supply hingga demand, sehingga pemberantasan dapat dilakukan secara komprehensif,” ujar Wahyu Widada dikutip dari keterangan tertulis Humas Polri
Operasi gabungan selama dua bulan terakhir (September-Oktober) bersama jajaran Polda dan instansi terkait mengungkap 80 perkara, termasuk tiga jaringan narkoba internasional. Wahyu menjelaskan, “Jaringan FP beroperasi di 14 provinsi, jaringan HS di 5 provinsi, dan jaringan H dikendalikan tiga bersaudara di Provinsi Jambi.”
Polri telah menetapkan 136 tersangka dari 80 kasus ini. Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 1,7 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, ketamin 932,3 gram, double L 127.000 butir, kokain 2,5 kilogram, tembakau sintetis 9 kilogram, hasish 25,5 kilogram, MDMA 4.110 gram, mephedrone 8.157 butir, dan happy water 2.974,9 gram.
“Jika narkoba ini beredar, maka 6.261.329 jiwa akan terancam. Untungnya, Polri berhasil menyelamatkan mereka. Analisis keuangan PPATK menunjukkan perputaran uang dari ketiga jaringan tersebut mencapai Rp59,2 triliun,” tegas Wahyu Widada.
Polri telah menyita aset senilai Rp869,7 miliar dan menerapkan Pasal TPPU untuk merampas dan memiskinkan pelaku narkoba agar efek jera tercapai.

Seluruh tindakan ini merupakan upaya Polri untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya peredaran narkoba demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Kapolri juga menegaskan akan menindak tegas para bandar narkoba, termasuk aparat penegak hukum yang terlibat.
“Jika ada oknum yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini, kami akan memprosesnya secara hukum dan kode etik kedinasan,” tegas Wahyu.
Selain penegakan hukum, Wahyu menyatakan pentingnya pencegahan melalui kolaborasi aktif kepolisian dan masyarakat untuk mengubah kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba.