26 C
Jakarta
Jumat, Juli 24, 2026
BerandaKATA EKBISEKONOMI dan KINERJAGelombang PHK Meningkat, Polri Pastikan Hak Pesangon Pekerja Tetap Terpenuhi

Gelombang PHK Meningkat, Polri Pastikan Hak Pesangon Pekerja Tetap Terpenuhi

Jakarta – Desk Ketenagakerjaan Polri akan terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya hak pesangon bagi karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Polri mengingatkan setiap perusahaan tetap wajib memenuhi hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol Irhamni mengatakan, pembentukan Desk Ketenagakerjaan bertujuan membantu penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial melalui mekanisme mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan.

Menurut Irhamni, salah satu fokus utama desk tersebut adalah memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, termasuk pembayaran pesangon bagi pekerja yang memang berhak menerimanya.

“Yang terpenting bagi kami, Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan hak-hak rekan-rekan buruh terlindungi. Jika pekerja berhak memperoleh pesangon, maka perusahaan wajib memenuhinya,” ujar Irhamni kepada wartawan, Kamis (23/7).

Ia mengakui gelombang PHK masih menjadi tantangan di tengah ketidakpastian ekonomi global. Sejumlah perusahaan terpaksa melakukan langkah efisiensi, termasuk mengurangi jumlah tenaga kerja, demi menjaga keberlangsungan usaha.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja. Irhamni menegaskan pekerja yang memenuhi syarat tetap berhak memperoleh pesangon sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menilai sengketa hubungan industrial kerap berujung pada aksi demonstrasi karena belum tercapainya kesepakatan atau belum terpenuhinya hak pekerja. Untuk itu, Desk Ketenagakerjaan Polri membuka ruang mediasi bagi pekerja maupun perusahaan agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog.

“Kami memfasilitasi proses mediasi agar berbagai permasalahan yang muncul dapat diakomodasi dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk mencari solusi bersama,” katanya.

Melalui pendekatan tersebut, Polri berharap penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dapat berlangsung secara damai dan konstruktif. Selain melindungi hak pekerja, mekanisme mediasi juga diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis antara pekerja dan perusahaan.

Baca Juga

Mulai 1 Agustus Jakarta Tinggalkan Open Dumping di Bantargebang

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan...

Harga Sayuran Naik Akibat Kekeringan, Pemprov DKI Siapkan Langkah Penanganan

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak cepat...

Kemenkes Beberkan Kondisi Terkini Kasus Mpox di Indonesia

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat total kasus Mpox...

Indonesia Bisa Untung dari Persaingan AS-Tiongkok, Sektor Ini Jadi Kuncinya

Jakarta - Persaingan antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok...

Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia WAICO

Indonesia resmi bergabung sebagai salah satu dari 29 negara...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini