Jakarta – Pengendara kendaraan baru diimbau tidak terburu-buru menggunakannya di jalan sebelum seluruh dokumen administrasi lengkap. Selain wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraan yang belum memperoleh pelat nomor resmi harus dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB).
Imbauan tersebut disampaikan Korlantas Polri setelah menemukan pengendara motor listrik tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) saat melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (22/7).
Saat diperiksa, pengendara mengaku sepeda motor tersebut baru dibeli sekitar satu bulan sebelumnya sehingga proses penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB masih berlangsung. Meski telah mengenakan helm, petugas kemudian menemukan bahwa pengendara belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Anggota Korlantas Polri, Brigadir Chici, memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Ia menjelaskan, kendaraan baru yang STNK dan TNKB-nya masih dalam proses penerbitan dapat menggunakan STCK beserta TCKB sebagai dokumen dan tanda nomor sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
STCK merupakan dokumen sementara yang diterbitkan Polri untuk kendaraan yang belum menyelesaikan proses registrasi. Dokumen tersebut hanya berlaku hingga STNK dan TNKB resmi diterbitkan. Setelah itu, kendaraan wajib menggunakan dokumen dan pelat nomor resmi saat beroperasi di jalan umum.
Korlantas Polri mengingatkan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Pasal 68 undang-undang yang sama menegaskan setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan harus dilengkapi STNK dan TNKB yang sah.
Menurut Korlantas, kepatuhan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan bukan hanya untuk memenuhi aturan hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan serta ketertiban berlalu lintas.
Cara Mengurus STCK
Bagi pemilik kendaraan baru yang STNK dan TNKB-nya masih dalam proses penerbitan, pengajuan STCK dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Mengisi formulir permohonan penerbitan STCK.
- Melampirkan fotokopi KTP beserta KTP asli atau identitas resmi lainnya, seperti SIM atau paspor.
- Menyertakan izin usaha badan usaha pemohon, seperti dealer, pabrikan, atau importir kendaraan.
- Melampirkan Sertifikat Uji Tipe (SUT), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Tanda Lulus Uji Tipe (TLUT) yang diperoleh dari dealer atau pabrikan.
- Mengajukan permohonan setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Perlu diketahui, pengurusan STCK umumnya dilakukan oleh dealer, pabrikan, atau importir kendaraan bermotor. Dokumen tersebut digunakan bersama TCKB sebagai identitas sementara hingga proses registrasi kendaraan selesai. Setelah STNK dan TNKB resmi diterbitkan, STCK dan TCKB tidak lagi berlaku dan wajib diganti dengan dokumen serta pelat nomor resmi.

