26 C
Jakarta
Sabtu, Maret 21, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALPasca Putusan MK UU Cipta Kerja, Pemerintah Siapkan Langkah Lanjutan

Pasca Putusan MK UU Cipta Kerja, Pemerintah Siapkan Langkah Lanjutan

Jakarta – Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan hasil judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

“Sebagai negara hukum, pemerintah tentu tunduk dan patuh pada putusan MK. Kami juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui keterangan tertulis Humas Kemnaker, Jumat (1/11)

Pasca Putusan MK UU Cipta Kerja, Pemerintah Siapkan Langkah Lanjutan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat memberikan keterangan pers di Jakarta. (katafoto/HO/Humas Kemnaker)

Kemnaker akan segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta mengajak serikat pekerja, serikat buruh, APINDO, KADIN, dan pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.

“Kemnaker akan memanfaatkan forum-forum dialog melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, dan forum dialog lainnya,” ungkap Menaker.

Lebih lanjut, Menaker memastikan bahwa pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta menjaga keberlangsungan usaha.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Menurutnya, tantangan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh yang aktif bekerja, tetapi juga meliputi penciptaan lapangan kerja yang lebih luas bagi angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena PHK.

Baca Juga

PGE Ulubelu Wujudkan Infrastruktur Impian Warga, Jembatan Baru Resmi Beroperasi

Jakarta - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX:...

Ribuan Warga Ikut Mudik Gratis Pertamina 2026, 53 Bus Menuju 23 Kota di Jawa

Jakarta - PT Pertamina (Persero) memberangkatkan lebih dari 5.000...

Libur Nyepi dan Lebaran, ATR/BPN Tetap Buka Layanan Terbatas

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Mudik Nyaman Tanpa Biaya, IDSurvey Siapkan Bus dan Kereta untuk 1.400 Pemudik

Jakarta - IDSurvey bersama tiga entitas usahanya—PT Biro Klasifikasi...

Jangan Nekat! KPK Ingatkan ASN Kendaraan Dinas Bukan untuk Liburan Lebaran

Jakarta - Menjelang perayaan Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini