26.1 C
Jakarta
Kamis, Januari 8, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALPasca Putusan MK UU Cipta Kerja, Pemerintah Siapkan Langkah Lanjutan

Pasca Putusan MK UU Cipta Kerja, Pemerintah Siapkan Langkah Lanjutan

Jakarta – Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan hasil judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

“Sebagai negara hukum, pemerintah tentu tunduk dan patuh pada putusan MK. Kami juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui keterangan tertulis Humas Kemnaker, Jumat (1/11)

Pasca Putusan MK UU Cipta Kerja, Pemerintah Siapkan Langkah Lanjutan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat memberikan keterangan pers di Jakarta. (katafoto/HO/Humas Kemnaker)

Kemnaker akan segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta mengajak serikat pekerja, serikat buruh, APINDO, KADIN, dan pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.

“Kemnaker akan memanfaatkan forum-forum dialog melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, dan forum dialog lainnya,” ungkap Menaker.

Lebih lanjut, Menaker memastikan bahwa pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta menjaga keberlangsungan usaha.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Menurutnya, tantangan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh yang aktif bekerja, tetapi juga meliputi penciptaan lapangan kerja yang lebih luas bagi angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena PHK.

Baca Juga

Harbolnas 2025 Pecahkan Rekor! Transaksi Tembus Rp36,4 Triliun

Jakarta - Program belanja daring Hari Belanja Online Nasional...

Papan Interaktif Digital Hadir di Sekolah Blora, Belajar Kini Lebih Menyenangkan

Blora - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen),...

Libur Nataru, Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan Tembus 408 Ribu Orang

Jakarta - Taman Margasatwa Ragunan (TMR) di Pasar Minggu,...

Tarif Rp1 Bikin Meledak! MRT Jakarta Angkut 326 Ribu Penumpang

Jakarta - PT MRT Jakarta (Perseroda) mencatat total 326.372...

UMK Wajib Tahu, BPJPH Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis

Jakarta - Kabar baik datang di awal 2026 bagi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini