Jakarta – Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan hasil judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
“Sebagai negara hukum, pemerintah tentu tunduk dan patuh pada putusan MK. Kami juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui keterangan tertulis Humas Kemnaker, Jumat (1/11)

Kemnaker akan segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta mengajak serikat pekerja, serikat buruh, APINDO, KADIN, dan pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.
“Kemnaker akan memanfaatkan forum-forum dialog melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, dan forum dialog lainnya,” ungkap Menaker.
Lebih lanjut, Menaker memastikan bahwa pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta menjaga keberlangsungan usaha.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Menurutnya, tantangan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh yang aktif bekerja, tetapi juga meliputi penciptaan lapangan kerja yang lebih luas bagi angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena PHK.