Jakarta – Komisi VI DPR RI menyoroti pelarangan masuknya iPhone 16 ke Indonesia dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN, Erick Thohir. Larangan ini, diungkapkan dalam rapat, yang dipicu oleh permintaan Apple untuk mendapatkan fasilitas tax holiday atau pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun sebagai syarat untuk berinvestasi di Indonesia.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, mengecam permintaan tersebut sebagai sesuatu yang berlebihan, bahkan menyebutnya “gila.” Ia menilai bahwa iPhone layak diblokir dari pasar Indonesia jika tuntutan seperti itu diajukan.

“Hari ini sedang ramai di media sosial soal iPhone 16 yang dilarang masuk Indonesia. Setelah kita buka alasannya, yaitu karena iPhone meminta tax holiday selama 50 tahun, jelas ini keterlaluan. Layak sekali mereka diblokir dari negara kita,” ujar Mufti dalam rapat Komisi VI, Senin (4/11)
“Mereka sudah menikmati begitu banyak keuntungan dari rakyat Indonesia, tetapi untuk berinvestasi di sini, mereka malah meminta syarat berupa tax holiday 50 tahun,” imbuhnya.
Mufti berharap agar Menteri BUMN Erick Thohir turut membantu mengurangi ketergantungan Indonesia pada produk iPhone.
“Maka harapan kami, kami meminta kepada Menteri BUMN, yang punya jaringan internasional yang luar biasa, untuk turun tangan dalam hal ini agar kita tidak bergantung pada produk iPhone,” tegas Mufti.