Jakarta – Polri ungkap perputaran uang jaringan narkoba Fredy Pratama yang mencapai jumlah fantastis, yaitu Rp 56 triliun. Jumlah tersebut tercatat sejak jaringan buronan internasional ini mulai beroperasi dan menyebarkan narkoba ke berbagai wilayah di Indonesia.
“Kami juga bekerja sama dengan PPATK untuk melacak transaksi dari jaringan ini. Nilai transaksi narkoba jaringan FP diperkirakan sekitar Rp 56 triliun,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di, Senin (4/11)
Wahyu mengatakan bahwa hasil penyidikan menunjukkan Fredy Pratama mengendalikan jaringan narkoba di 14 provinsi, meliputi Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Selain jaringan Fredy, Polri juga memantau perputaran uang dari dua jaringan narkoba internasional lainnya yang dikendalikan oleh tersangka Hendra Sabarudin, yang kini mendekam di lapas, dan Helen, bandar narkoba asal Jambi.
“Jaringan HS mencatat perputaran uang sebesar Rp 2,1 triliun, sementara jaringan H sebesar Rp 1,1 triliun selama mereka beroperasi,” ungkap Wahyu.
Sebagai upaya memiskinkan jaringan ini, Polri telah menyita aset dari ketiga jaringan narkoba tersebut dengan total nilai mencapai Rp 869,7 miliar. Diharapkan langkah ini dapat memutus kemampuan finansial mereka dan menghambat mereka beroperasi kembali.
Fredy Pratama sendiri dikabarkan masih bersembunyi di area hutan di Thailand. Polri terus berkoordinasi dengan kepolisian Thailand untuk melacak dan menangkap buronan yang telah menjadi salah satu pengendali narkoba terbesar di Indonesia ini.