Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali memberantas kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak.
“Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni dalam konferensi pers, pada Rabu (13/11) di Jakarta.

Kasus ini terungkap dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd, serta 26 domain lainnya yang masih aktif. OS berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
Tersangka yang bekerja sebagai tenaga honorer sekaligus admin situs desa, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Secara keseluruhan, ia mengelola 27 domain aktif yang memuat konten dewasa dan konten anak.
Modus operandi OS mencakup pencarian video, pembangunan situs, serta pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan, tim juga menemukan bukti berupa catatan di laptop tersangka, yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi. OS diketahui meraup penghasilan ratusan juta rupiah dari program Google AdSense, memanfaatkan tingginya jumlah pengunjung situs-situs tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun email. Berdasarkan analisis forensik, ditemukan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan total 1.085 video yang telah diunggah ke situs-situs miliknya.

Kombes Dani juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang.
“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih aktif menjaga keamanan digital dan melindungi anak-anak dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.
Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.