27.1 C
Jakarta
Selasa, Juli 8, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALRaup Ratusan Juta dari Iklan, Pengelola Situs Pornografi Anak Ditangkap

Raup Ratusan Juta dari Iklan, Pengelola Situs Pornografi Anak Ditangkap

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali memberantas kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak.

“Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni dalam konferensi pers, pada Rabu (13/11) di Jakarta.

Raup Ratusan Juta dari Iklan, Pengelola Situs Pornografi Anak Ditangkap
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri memberikan keterangan pers terkait kejahatan siber situs penyebaran konten pornografi anak di  Mabes Polri, Rabu (13/11/2024). (katafoto/HO/Humas Polri)

Kasus ini terungkap dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd, serta 26 domain lainnya yang masih aktif. OS berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

Tersangka yang bekerja sebagai tenaga honorer sekaligus admin situs desa, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Secara keseluruhan, ia mengelola 27 domain aktif yang memuat konten dewasa dan konten anak.

Modus operandi OS mencakup pencarian video, pembangunan situs, serta pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan, tim juga menemukan bukti berupa catatan di laptop tersangka, yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi. OS diketahui meraup penghasilan ratusan juta rupiah dari program Google AdSense, memanfaatkan tingginya jumlah pengunjung situs-situs tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun email. Berdasarkan analisis forensik, ditemukan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan total 1.085 video yang telah diunggah ke situs-situs miliknya.

Raup Ratusan Juta dari Iklan, Pengelola Situs Pornografi Anak Ditangkap
Bareskrim Polri, Komisioner KPAI, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta menunjukkan barang bukti kejahatan siber situs penyebaran konten pornografi anak di  Mabes Polri, Rabu (13/11/2024). (katafoto/HO/Humas Polri)

Kombes Dani juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang.

“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih aktif menjaga keamanan digital dan melindungi anak-anak dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Baca Juga

Gubernur Bengkulu Minta Pejabat Bergilir Berkantor di Pulau Enggano

Bengkulu - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menginstruksikan Wakil Gubernur...

BYD Seal 06 DM-i Wagon Resmi Dirilis, Mobil Keluarga dengan Jarak Tempuh 2.000 Km

Produsen otomotif asal Tiongkok, BYD, resmi meluncurkan Seal 06...

TransJabodetabek B25 Resmi Beroperasi, Hubungkan Bekasi-Dukuh Atas

Bekasi – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota...

PBB Jakarta Naik? Pramono Jelaskan Alasan di Balik Penyesuaian NJOP

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi keluhan...

Pemprov Jatim Siap Percepat Transformasi Digital Berbasis AI

Malang - Pemerintah Provinsi Jawa Timur gencar mempercepat transformasi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini