26.9 C
Jakarta
Senin, Juli 21, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALPerangi Judi Online, Kemkomdigi Blokir 325 Ribu Konten dan Tutup 3 Akun...

Perangi Judi Online, Kemkomdigi Blokir 325 Ribu Konten dan Tutup 3 Akun Instagram

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menutup tiga akun Instagram, yaitu @spartan95 (86,1 ribu pengikut), @luckysoccer888 (18,4 ribu pengikut), dan @nippon_clips (193 ribu pengikut). Ketiga akun tersebut terbukti terhubung dan mempromosikan aktivitas judi online (judol).

“Dalam dua hari terakhir, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkomdigi telah menangani 9.960 konten terkait judi online. Upaya ini berasal dari aduan masyarakat, laporan instansi, serta hasil patroli siber,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Aptika Kemkomdigi, I Nyoman Adhiarna, di Jakarta, Rabu (20/11) dikutip dari keterangan tertulis.

Perangi Judi Online, Kemkomdigi Blokir 325 Ribu Konten dan Tutup 3 Akun Instagram
Sekretaris Direktorat Jenderal Aptika Kemkomdigi, I Nyoman Adhiarna (Dit PM Komdigi) (katafoto/HO/Kemkomdigi)

Sejak 20 Oktober hingga 20 November 2024, Kemkomdigi telah memblokir 325.385 konten terkait judi online, yang terdiri dari:

  • 299.587 pada website dan IP,
  • 14.116 konten/akun di platform Meta,
  • 7.075 file sharing,
  • 2.920 konten di Google/YouTube,
  • 1.507 di platform X,
  • 129 konten di Telegram, dan
  • 50 konten di TikTok.

Adhiarna juga mencatat bahwa secara akumulatif sejak 2017 hingga 20 November 2024, Kemkomdigi telah memblokir 5.204.753 konten terkait judi online.

Adhiarna mengingatkan masyarakat untuk melindungi data pribadi dari potensi penyalahgunaan, terutama oleh situs-situs judol yang sering meminta data seperti nomor KTP, rekening bank, hingga foto diri. Data ini kerap digunakan untuk verifikasi akun, tetapi juga dapat dijual di pasar gelap atau disalahgunakan untuk kejahatan seperti pencurian identitas.

“Sekali data pribadi tersebar, dampaknya bisa sangat merugikan, mulai dari pembobolan rekening hingga penipuan identitas,” imbuhnya.

Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk bijak berinternet dan tidak sembarangan memberikan data pribadi pada platform yang tidak terpercaya.

Kemkomdigi menyediakan berbagai kanal pelaporan untuk membantu masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judi online:

  1. Aduankonten.id: Platform utama untuk melaporkan konten ilegal.
  2. WhatsApp Aduan:
    • Stop Judi Online: 0811-1001-5080
    • Konten Negatif: 0811-9224-545
  1. Aduannomor.id: Untuk melaporkan nomor telepon yang digunakan untuk penipuan.
  2. Cekrekening.id: Untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet terkait tindak pidana.

“Masyarakat harus bersama-sama memerangi judi online. Ingat, judol adalah penipuan, judol bikin bobol!” tegas Adhiarna.

Kemkomdigi terus memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, Adhiarna menegaskan bahwa langkah pencegahan paling efektif dimulai dari kesadaran masyarakat sendiri.

“Jangan lengah dan selalu berhati-hati dalam menggunakan data pribadi di dunia digital. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan ruang internet yang aman dan sehat,” tutupnya.

Baca Juga

Patung MH Thamrin Akan Dipindah? Ini Penjelasan Wagub Rano Karno

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji...

Penjualan Honda Tembus 39 Ribu Unit di Semester Pertama 2025, Brio Masih Terlaris

Jakarta - PT Honda Prospect Motor (HPM) mencatat total...

BCA Syariah Ditetapkan Kemenag Sebagai LKS Penerima Wakaf

Jakarta - PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) resmi...

MRT Jakarta Ekspansi ke Tangsel Tanpa Bebani APBD, Studi Segera Dimulai

Jakarta - PT MRT Jakarta (Perseroda) tengah mempersiapkan studi...

Tarif Ojol Naik: Konsumen Akan Terdampak, Pendapatan Driver Bisa Turun

Jakarta - Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan tarif...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini