Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso secara resmi membuka sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Perdagangan Antarpulau. Regulasi ini menyoroti proses bisnis baru untuk Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB), yang menjadi bagian integral dari satu data nasional perdagangan antarpulau.
Permendag berlaku efektif pada 1 Februari 2025, menggantikan aturan sebelumnya, yakni Permendag No. 92 Tahun 2020. Permendag No. 27/2024 menghadirkan pelaporan PAB sebagai pengganti Manifes Domestik.
Menteri Budi mengatakan bahwa PAB memainkan peran vital dalam mendukung implementasi Ekosistem Logistik Nasional. Dokumen PAB menyediakan data distribusi barang yang memungkinkan pemerintah melakukan perencanaan, intervensi, dan pengawasan lebih efektif.
“Revisi ini bertujuan menyempurnakan pelaporan PAB, menghilangkan duplikasi data, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta memperkuat pengawasan barang, termasuk mineral, batu bara, dan sumber daya alam lainnya,” ujar Menteri Budi dikutip dalam keterangan tertulis.
Permendag No. 27/2024 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Melalui program ini, pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi biaya logistik, memperbaiki iklim investasi, serta mengoptimalkan perdagangan antarpulau.
“Integrasi logistik yang baik akan memperkuat keterkaitan ekonomi antarwilayah, mendukung peningkatan daya saing, dan menciptakan pertumbuhan yang lebih merata,” tambahnya.
Dengan Permendag ini, pemilik muatan atau yang dikuasakan kepada Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT) diwajibkan melaporkan PAB secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), yang terintegrasi dengan platform INATRADE.
Ketentuan pelaporan berlaku untuk:
- Barang yang diperdagangkan antarpelabuhan domestik.
- Barang impor yang singgah di pelabuhan domestik sebelum ekspor.
- Barang yang dikapalkan ke daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP).
Kementerian Perdagangan mengedepankan sinergi lintas lembaga, seperti Kementerian Perhubungan, PT Pelabuhan Indonesia, Tim Ekosistem Logistik Nasional, serta Lembaga National Single Window (LNSW). Pelaku usaha kini hanya perlu mengunggah laporan PAB sekali melalui SINSW, yang terhubung dengan berbagai sistem, termasuk SSm Pengangkut untuk dokumen keberangkatan kapal dan SIMBARA untuk mineral dan batu bara.
Regulasi ini diharapkan:
- Mengurangi kesenjangan harga barang antarwilayah.
- Meningkatkan potensi ekonomi daerah.
- Memastikan ketersediaan barang di seluruh wilayah.
- Mencegah penyelundupan dan beredarnya barang ilegal.
“Kami berharap, dengan sistem logistik terintegrasi ini, perdagangan antarpulau dapat berjalan lebih lancar dan efisien. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi daerah dapat meningkat,” tutup Mendag Budi.
Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau dapat diunduh melalui tautan
https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-nomor-27-tahun-2024- tentang-perdagangan-antarpulau-1