30.7 C
Jakarta
Senin, Juli 21, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALDPR Minta Polri Terapkan Kebijakan SIM Seumur Hidup, Ini Alasannya

DPR Minta Polri Terapkan Kebijakan SIM Seumur Hidup, Ini Alasannya

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Polri menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara berkala dan menggantinya dengan kebijakan SIM seumur hidup. Ia menilai bahwa perpanjangan SIM setiap lima tahun lebih banyak menjadi alat penghasilan bagi pihak tertentu dan memberatkan masyarakat.

“Perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB sebaiknya cukup dilakukan sekali saja untuk seumur hidup. Selain memberatkan masyarakat, kewajiban ini cenderung menguntungkan vendor tertentu,” ujar Sarifuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kakorlantas Polri, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

DPR Minta Polri Terapkan Kebijakan SIM Seumur Hidup, Ini Alasannya
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kakorlantas Polri, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/12/2024).  (katafoto/HO/Dep/vel)

Sarifuddin mengungkapkan bahwa meskipun proses perpanjangan SIM dan STNK sudah dapat dilakukan secara daring, banyak masyarakat masih menghadapi kendala. Beberapa masalah yang sering terjadi meliputi:

  • Koneksi internet tidak stabil, terutama di daerah terpencil.
  • Data pribadi yang tidak sinkron dalam sistem.
  • Gangguan verifikasi dokumen yang memperlambat proses.
  • Hambatan teknis pada sistem online.

Sementara itu, perpanjangan secara langsung (offline) dianggap membebani masyarakat dari segi waktu dan biaya. Menurut Sarifuddin, hal ini justru menambah tekanan ekonomi bagi banyak warga, terutama yang tinggal jauh dari pusat pelayanan.

Sarifuddin juga menegaskan pentingnya penegakan hukum meskipun kewajiban perpanjangan SIM dihapuskan. Ia mengusulkan mekanisme berbasis konsekuensi terhadap pelanggaran lalu lintas:

  • SIM dilubangi sebagai tanda pelanggaran.
  • Setelah tiga kali pelanggaran, SIM dicabut sebagai bentuk sanksi tegas.

“Ini bisa menjadi solusi untuk memastikan masyarakat tetap patuh terhadap aturan, tanpa perlu membebani mereka dengan proses administratif yang berulang,” tambahnya.

Usulan ini bertujuan untuk mengurangi beban administratif dan ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik. Sarifuddin berharap Polri dapat mempertimbangkan gagasan ini sebagai langkah nyata dalam memberikan kemudahan bagi warga negara.

“Kami ingin agar kebijakan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas dan sekaligus tetap menjaga penegakan hukum lalu lintas tetap efektif,” imbuhnya.

Baca Juga

Transjakarta Kembangkan 3 Teknologi AI untuk Tingkatkan Layanan Publik

Jakarta - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) terus mempercepat transformasi...

Koperasi Sumbang Rp214 T, Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelaku Ekonomi Baru

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM mencatat bahwa hingga...

Semester I 2025, Angka Kecelakaan Turun 2,6 Persen Dibanding Tahun Lalu

Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaporkan terjadinya...

Tarif Ojol Naik: Konsumen Akan Terdampak, Pendapatan Driver Bisa Turun

Jakarta - Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan tarif...

Kemenhub: Belum Terverifikasi, Indonesia Airlines Tak Bisa Terbang

Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini