Jakarta – Pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan program tiket gratis kapal laut dalam rangka mendukung kelancaran transportasi laut selama. Program ini menawarkan total 29.972 tiket gratis pada 100 trayek tertentu.
Pelaksanaan program ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 704 Tahun 2024, yang menetapkan ruas trayek untuk program tiket gratis selama masa libur Nataru.
Dirjen Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, menjelaskan bahwa program ini bertujuan memberikan pelayanan transportasi laut yang maksimal selama libur Nataru.
“Program ini adalah wujud komitmen kami untuk menyediakan transportasi laut yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Tiket gratis ini dirancang khusus untuk mendukung masyarakat, terutama yang berada di wilayah terpencil dan pulau-pulau kecil, agar dapat merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga,” ujar Capt. Antoni dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis (5/12).
Program tiket gratis kapal laut mulai dibuka pada Kamis, 5 Desember 2024, dengan mekanisme berikut:
- Persyaratan Pendaftaran
- Dewasa: Wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Anak di bawah 17 tahun: Harus melampirkan Kartu Keluarga (KK).
- Proses Pendaftaran
-
- Pendaftaran dilakukan melalui operator kapal di pelabuhan yang bekerja sama dalam program ini.
Capt. Antoni menegaskan bahwa program ini dirancang untuk mengatasi tantangan akses transportasi laut di wilayah terpencil dan pulau-pulau kecil.
“Melalui tiket gratis ini, kami berharap dapat membantu masyarakat yang mengandalkan transportasi laut sebagai sarana utama mobilitas, terutama selama libur Nataru,” jelasnya.
Program ini juga mendukung visi Kementerian Perhubungan dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah, mendukung pembangunan daerah, serta mendorong pemerataan akses transportasi di seluruh Indonesia.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih detail mengenai jadwal pendaftaran dan trayek yang tersedia dapat memantau informasi resmi melalui: situs resmi Ditjen Perhubungan Laut dan media sosial resmi Ditjen Perhubungan Laut.