Jakarta – Persoalan donasi terkait Agus Salim sempat memicu polemik hingga berujung pada konflik di antara pihak-pihak yang terlibat dalam penggalangan dana tersebut. Menteri Sosial Saifullah Yusuf turun tangan untuk memediasi masalah ini dengan mempertemukan pihak-pihak terkait. Namun, apa sebenarnya dasar hukum penggalangan donasi, dan bagaimana prosedurnya?
Ketentuan Dasar Hukum Pengumpulan Donasi
Plt Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial, Laode Taufik Nuryadin, mengatakan bahwa pengumpulan uang dan barang (PUB) hanya boleh dilakukan oleh organisasi masyarakat yang memiliki badan hukum, seperti yayasan atau lembaga nirlaba.
“Izin untuk pengumpulan uang dan barang adalah kewenangan pemerintah daerah,” ujar Laode dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Sosial, Jumat (13/12)
Laode menjabarkan, izin PUB yang melibatkan wilayah kecamatan atau kabupaten harus diperoleh dari bupati atau wali kota. Jika PUB mencakup satu provinsi, izinnya menjadi tanggung jawab dinas sosial provinsi.
“Apabila penggalangan dana berskala nasional atau antarprovinsi, izinnya berada di bawah Kemensos. Sedangkan untuk PUB dari luar negeri, perlu mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri,” tambahnya.
Izin tingkat provinsi wajib disertai rekomendasi dari kabupaten/kota, sementara izin nasional memerlukan rekomendasi dari provinsi terkait.
Prosedur Mengajukan Izin Penggalangan Dana
Laode menuturkan bahwa permohonan izin PUB dapat diajukan melalui aplikasi SIMPPSDBS milik Kementerian Sosial. Persyaratan dokumen pun dapat diunggah langsung ke aplikasi tersebut.
Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:
- Surat tanda daftar organisasi masyarakat dari Kemenkumham.
- Surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha (NIB).
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
- Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) atau surat sewa tempat.
- Nomor rekening atas nama yayasan untuk penampungan hasil PUB.
- Salinan KTP ketua yayasan.
- Surat keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani oleh direktur yayasan.
- Surat pernyataan bermaterai bahwa PUB tidak digunakan untuk kegiatan ilegal seperti radikalisme atau terorisme.
Selain itu, pemohon juga perlu mengajukan proposal penggalangan dana, melampirkan contoh iklan atau promosi yang tidak melanggar nilai kemanusiaan, serta memilih fitur tujuan, wilayah, dan cara penyaluran dana.
Laode menambahkan bahwa 10% dari hasil penggalangan dana dapat dialokasikan untuk promosi, iklan, atau reklame terkait PUB.
“Izin biasanya dikeluarkan dalam 14 hari kerja, asalkan dokumen lengkap. Untuk bencana alam, izin dapat dikeluarkan lebih cepat,” jelasnya.
Laode menyebutkan bahwa dasar hukum PUB mencakup:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan PUB.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.
Regulasi ini juga terkait dengan beberapa UU lainnya, seperti UU Yayasan, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta peraturan terkait hak cipta dan pengadaan barang dan jasa.
“Pelanggaran terhadap aturan PUB dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin yayasan. Jika masuk ranah pidana, ancaman hukumannya berupa kurungan tiga bulan atau denda Rp10 ribu,” tutup Laode.