32.1 C
Jakarta
Sabtu, Juni 21, 2025
BerandaKATA EKBISKEUANGANDampak PPN 12% ke IHSG dan Sektor Konsumer, Simak Penjelasannya

Dampak PPN 12% ke IHSG dan Sektor Konsumer, Simak Penjelasannya

Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah. Sementara itu, untuk barang kebutuhan pokok seperti terigu, minyak, dan gula, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN sebesar 1%, sehingga tarifnya tetap 11%. Bahkan, sejumlah barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif nol persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan utama masyarakat, seperti daging, ikan, telur, gula konsumsi, jasa pendidikan, dan transportasi umum, tetap dibebaskan dari PPN.

Senior Research Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menilai bahwa penerapan PPN 12% berpotensi memberikan dampak terhadap pasar modal Indonesia, terutama bagi sektor konsumer dan sektor terkait lainnya.

“Wacana kenaikan PPN 12% memang sempat membuat IHSG mengalami tekanan. Namun, kebijakan pemerintah yang menanggung PPN untuk barang pokok menjadi sentimen positif bagi pasar,” ujar Nafan, dikutip dari laman Beritasatu, Senin (16/12).

Nafan menambahkan bahwa pelaku pasar menyambut baik kebijakan ini karena kenaikan PPN hanya diterapkan pada barang mewah.

“Beruntung PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah, sehingga barang kebutuhan pokok yang ditanggung pemerintah akan memberikan sentimen positif bagi pasar saham ke depan,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa sektor saham yang berpotensi diuntungkan dengan kebijakan ini adalah sektor konsumer. “Peningkatan PPN ini akan menjadi katalis positif bagi sektor-sektor yang berkaitan dengan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat,” ujar Nafan.

Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan efek domino ke sektor lainnya, seperti keuangan, kesehatan, dan sektor-sektor yang mendukung kebutuhan konsumen. “Dengan kebijakan ini, ada potensi peningkatan daya beli masyarakat yang turut mendorong pertumbuhan sektor-sektor tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, meskipun PPN untuk bahan pokok dibebaskan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I, Senin (16/12/2024), masih bergerak di zona merah. IHSG tercatat melemah 65,32 poin atau 0,89% ke level 7.259,4, dengan pergerakan di kisaran 7.204 hingga 7.329. Total volume transaksi mencapai 12,6 miliar lembar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 5,6 triliun dari 654.840 kali transaksi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pemerintah dapat menjaga stabilitas ekonomi, mendorong pertumbuhan sektor konsumsi, dan memberikan dampak positif bagi daya beli masyarakat secara berkelanjutan.

Baca Juga

Ojol Diusulkan Masuk Kategori UMKM demi Akses Subsidi

Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),...

VENTENY Umumkan Kinerja Positif, Cetak Laba Rp8,68 M

Jakarta - PT VENTENY Fortuna International Tbk (VENTENY) resmi...

Bea Cukai Bentuk Satgas Baru untuk Berantas Rokok Ilegal

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian...

Belantara Budaya Indonesia Tampilkan Fashion 498 Perempuan Berkebaya

Jakarta - Memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 DKI Jakarta,...

ZTE Siap Bangun Pusat Riset dan Pengembangan Digital di Indonesia

Tiongkok - Pemerintah Indonesia resmi menjalin kemitraan strategis dengan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini